Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan diberlakukan WFH paling banyak 50 persen dan WFO disesuaikan dengan persentase WFH.
abdullah azwar anas![Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/8/20/1692504608157-jxalk.jpeg)
SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN
![Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/20/1692504438696-9xnmrj.png)
Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Nomor 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN Ke-43 Tahun 2023. SE yang ditandatangani Menteri PAN-RB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.
- Usulan Pengaturan Jam Kerja buat Tekan Macet Jakarta, Ini Kata Polisi
- Saat Anies Ditagih Kembalikan Uang TKD oleh Mahasiswi UI Anak PNS DKI
- Ibu Kota Pindah, Pemerintah Bakal Bentuk Dewan Kawasan untuk Penataan Jakarta dan Sekitarnya
- Pengusaha Usul UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Rp 5,04 Juta
- CEK FAKTA: Hoaks Video Sri Mulyani Prediksi Pemerintahan Prabowo Ambruk di Tengah Jabatannya Sebagai Presiden
- TNI Mutasi Kabinda Jakarta dan Sumut, Apakah Terkait Pilkada? Ini Analisis Pengamat
"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," ujar Anas dikutip dari lamn Setkab.
![Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/20/1692504527136-b164g.png)
Anas mengatakan, hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
"Diimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023,” ujar Anas.
![Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/20/1692504548540-ibevo.png)
![](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/20/1692504597785-hynh.png)
"Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," kata Anas.
Anas menekankan, ada empat hal yang perlu diperhatikan instansi pemerintah agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
![Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/20/1692504633614-hc7ysi.png)
Pertama, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
![Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/20/1692504657865-q3ilc.png)
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Ketiga, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
![Ini Aturan MenPAN-RB soal WFH untuk PNS di Jakarta Mulai 28 Agustus 2023](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/8/20/1692504681619-jkoyh.png)
Terakhir, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.