Pemkot Bengkulu Pastikan Hak THR Pekerja Terpenuhi Jelang Idul Fitri 2026
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Tenaga Kerja membuka posko pengaduan untuk memastikan hak THR Pekerja Bengkulu terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 H, serta mengawasi kepatuhan perusahaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah proaktif untuk menjamin hak-hak pekerja di wilayahnya terpenuhi, khususnya terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Hal ini dilakukan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada tahun 2026 mendatang. Pemkot Bengkulu berkomitmen penuh memastikan seluruh pegawai menerima THR sesuai ketentuan berlaku.
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu secara resmi membuka posko pengaduan THR Keagamaan 2026 sebagai bentuk pengawasan ketat pemerintah daerah. Langkah ini diambil guna memastikan setiap perusahaan di Kota Bengkulu memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya tanpa terkecuali.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Sutapa menegaskan bahwa posko ini menjadi wadah penting bagi pekerja. Posko pengaduan diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi karyawan yang mengalami kendala atau belum menerima pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Petugas siap melayani setiap laporan yang masuk.
Posko Pengaduan THR: Solusi Bagi Pekerja
Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu menyediakan ruang seluas-luasnya bagi para pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR. Posko pengaduan ini berlokasi di Kantor Disnaker Kota Bengkulu dan siap menerima laporan dari masyarakat. Keberadaan posko ini menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu, Sutapa, menyatakan, "Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi para pekerja yang hingga mendekati hari raya belum menerima THR. Silakan datang dan melapor ke posko yang sudah kami sediakan di Kantor Disnaker. Petugas kami siap melayani setiap laporan yang masuk." Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemkot dalam melindungi hak-hak pekerja. Posko ini juga berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi pekerja yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai hak THR mereka.
Harapan besar disematkan pada posko pengaduan ini untuk menjadi solusi nyata bagi karyawan atau buruh. Terutama bagi mereka yang mengalami kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang haknya terabaikan menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Regulasi dan Kewajiban Perusahaan Terkait THR
Selain membuka posko pengaduan, Disnaker Kota Bengkulu juga aktif melakukan langkah preventif. Sosialisasi regulasi pembayaran THR gencar dilakukan kepada seluruh perusahaan di Kota Bengkulu. Salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban pembayaran THR secara penuh dan larangan mencicil pembayaran tersebut.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini adalah batas waktu mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap entitas usaha. Besaran THR yang menjadi hak pekerja umumnya setara satu bulan upah bagi mereka yang memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai ketentuan.
Sutapa menambahkan, "Sosialisasi sudah kami lakukan jauh-jauh hari agar setiap perusahaan patuh pada aturan dan membayarkan THR tepat waktu. Hal ini penting demi menjaga kesejahteraan pekerja serta kondusivitas di lingkungan kerja." Imbauan juga disampaikan kepada para pekerja agar tidak ragu melapor. Terutama jika menemukan kejanggalan dalam nominal maupun waktu pembayaran THR. Hal ini demi tegaknya aturan ketenagakerjaan di Kota Bengkulu.
Sumber: AntaraNews