Meski Ditolak Pedagang, Finalisasi Ranperda KTR DKI Jakarta Tetap Dikebut, Ada Apa?
Meskipun mendapat penolakan keras dari pedagang, Panitia Khusus DPRD DKI Jakarta mempercepat finalisasi Ranperda KTR. Mengapa proses ini tetap didorong?
DPRD DKI Jakarta terus mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) meskipun menghadapi gelombang penolakan dari para pedagang. Proses percepatan ini dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KTR dengan fokus pada penyelesaian teknis dan perbaikan redaksional, bukan pembahasan substansial yang telah rampung hingga Pasal 26.
Wakil Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta, Suhaimi, menegaskan bahwa waktu yang tersisa akan dimanfaatkan untuk finalisasi akhir, menunjukkan komitmen untuk segera merampungkan peraturan ini. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada hari Sabtu, di tengah desakan untuk menyelesaikan regulasi yang telah lama dibahas.
Di sisi lain, penolakan keras dari elemen pedagang terus berdatangan, bahkan diwujudkan melalui aksi damai di sekitaran Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka merasa kecewa karena pasal-pasal dalam Ranperda KTR dinilai memberatkan, sementara anggota Dewan seperti Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDIP berjanji untuk memperjuangkan suara pedagang.
Percepatan Finalisasi Ranperda KTR di Tengah Protes
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta menunjukkan keseriusan untuk segera menuntaskan peraturan ini. Wakil Ketua Pansus, Suhaimi, menyatakan bahwa proses finalisasi akan dikebut, bahkan jika memungkinkan dapat selesai dalam waktu dekat. "Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai," ujar Suhaimi.
Suhaimi menjelaskan bahwa percepatan ini bukan berarti membuka kembali pembahasan substansial dari Ranperda KTR, melainkan fokus pada penyelesaian aspek teknis dan perbaikan redaksional. Pembahasan inti peraturan ini, yang mencakup hingga Pasal 26, telah dianggap rampung. Oleh karena itu, masukan yang masih ditampung hanya berkaitan dengan redaksional tanpa menyentuh hal-hal krusial.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa Ranperda KTR dapat segera diimplementasikan setelah melalui proses penyelarasan akhir. Meskipun ada beberapa redaksional yang perlu disesuaikan, Pansus tetap mendengarkan masukan dari anggota Dewan untuk mencapai kesepakatan yang optimal.
Suara Pedagang yang Menolak dan Dukungan Anggota Dewan
Di tengah upaya finalisasi Ranperda KTR, suara penolakan dari elemen pedagang di DKI Jakarta semakin menguat. Mereka mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap pasal-pasal dalam rancangan peraturan yang dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Aksi damai dengan membentangkan spanduk berisi keresahan menjadi bentuk protes yang mereka lakukan.
Jhonny Simanjuntak, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, secara langsung menerima Petisi Pernyataan Bersama Penolakan Pedagang se-DKI Jakarta atas Ranperda KTR ini. Ia memahami justifikasi para pedagang yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 28, namun menilai bahwa PP tersebut faktanya tidak berjalan efektif di lapangan. "Memang justifikasi teman-teman atas Ranperda KTR ini adalah PP 28. Faktanya PP ini tidak jalan, karena peraturan harus sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan," kata Jhonny.
Jhonny Simanjuntak berjanji untuk membawa keluhan dan aspirasi para pedagang ini ke dalam pembahasan lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Komitmen ini menunjukkan adanya upaya dari sebagian anggota Dewan untuk menyeimbangkan kepentingan publik dengan dampak yang dirasakan oleh komunitas pedagang.
Implikasi Ranperda KTR bagi Masyarakat dan Pedagang
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan membatasi area merokok di tempat-tempat umum. Namun, bagi para pedagang, implementasi peraturan ini dikhawatirkan akan berdampak signifikan pada mata pencarian mereka. Keresahan ini menjadi poin utama dalam penolakan yang disuarakan, mengingat potensi penurunan penjualan produk terkait rokok.
Pansus Ranperda KTR perlu mempertimbangkan secara cermat masukan dari berbagai pihak, termasuk para pedagang, sebelum finalisasi akhir dilakukan. Keseimbangan antara tujuan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi sektor informal menjadi tantangan utama dalam perumusan kebijakan ini. Harapannya, peraturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dengan adil dan berkelanjutan.
Proses pembahasan Ranperda KTR ini menjadi cerminan dinamika legislasi di mana kepentingan yang beragam harus dipertemukan. Dengan adanya dorongan finalisasi dan penolakan yang kuat, publik menantikan bagaimana DPRD DKI Jakarta akan menyelesaikan polemik ini demi kepentingan seluruh warga Jakarta.
Sumber: AntaraNews