Menteri ATR Tegaskan Penyelesaian Lahan Kaltim Harus Berpihak Kemanusiaan, 386 Kasus Terdaftar
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan penyelesaian lahan Kaltim harus berlandaskan kemanusiaan, bukan hanya hukum, di tengah 386 kasus pertanahan yang tercatat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) wajib berlandaskan nilai kemanusiaan. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan kerja dan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Samarinda pada Sabtu.
Nusron Wahid menekankan bahwa pendekatan hukum semata tidak akan cukup untuk mewujudkan keadilan sejati bagi rakyat. Ia menginginkan solusi yang adil, di mana masyarakat tidak dirugikan dan negara tetap memiliki catatan aset yang jelas dan terstruktur.
Rakorda tersebut menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN untuk membahas isu-isu krusial terkait tanah dan tata ruang. Salah satu fokus utama adalah penanganan tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah ditempati oleh masyarakat dalam waktu lama.
Pendekatan Kemanusiaan dalam Penyelesaian Lahan Kaltim
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid secara tegas menyatakan bahwa penyelesaian masalah pertanahan di Kaltim harus mengedepankan aspek kemanusiaan. Ia berpendapat bahwa keadilan substantif tidak dapat dicapai hanya dengan mengandalkan kerangka hukum formal.
Menurut Nusron, "Kalau hanya pakai hukum, ujungnya kalah atau menang, benar atau salah. Kami ingin solusi yang adil, rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap punya catatan aset yang jelas." Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak.
Rakorda yang bertema "Kebijakan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur" ini menjadi wadah strategis. Pertemuan tersebut bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang responsif terhadap dinamika pertanahan di daerah, termasuk kasus tumpang tindih lahan.
Tantangan Tumpang Tindih Lahan dan Kewajiban Perusahaan HGU
Salah satu isu krusial yang dibahas dalam Rakorda adalah persoalan tumpang tindih lahan, khususnya antara Barang Milik Negara (BMN) dan area yang telah lama dihuni masyarakat. Kondisi ini seringkali menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum bagi warga.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti sektor perkebunan, terutama industri sawit, yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma. Kewajiban ini merupakan bentuk kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar area konsesi.
Nusron menjelaskan, "Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma. Bahkan Presiden Prabowo meminta agar porsinya bisa ditingkatkan hingga 80 persen." Peningkatan porsi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Hingga tahun 2025, Kalimantan Timur menghadapi 386 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, 150 kasus atau sekitar 38,87 persen telah berhasil diselesaikan. Menteri ATR/BPN meminta jajarannya untuk berhati-hati dalam menangani setiap perkara agar tidak memicu sengketa baru.
Tiga Persoalan Besar dan Harapan Pembangunan Berkeadilan
Kementerian ATR/BPN mengidentifikasi tiga persoalan besar yang memerlukan perhatian serius. Pertama, pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Kedua, kepemilikan tanah oleh perusahaan yang melanggar izin yang telah diberikan.
Persoalan ketiga adalah penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil, yang seringkali menjadi pihak paling rentan dalam sengketa lahan. Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan keadilan bagi mereka.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyambut baik penyelenggaraan Rakorda ini sebagai langkah progresif. Rudy menyatakan, "Tata ruang dan pertanahan yang baik adalah fondasi membangun peradaban. Tanah yang dikelola adil akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan."
Rakorda ini diharapkan dapat menghasilkan peta jalan penataan ruang dan pertanahan terpadu. Peta jalan tersebut akan menjadi dasar penting bagi pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Sumber: AntaraNews