KPK Ingatkan DKI Jakarta: Lahan Eks RS Sumber Waras, Proyek Strategis Nasional Rp1,4 Triliun, Jangan Terbengkalai!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera memanfaatkan lahan eks RS Sumber Waras yang bernilai Rp1,4 triliun sebagai Proyek Strategis Nasional, demi pelayanan kesehatan optimal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait pemulihan lahan bekas Rumah Sakit Sumber Waras. Peringatan ini bertujuan untuk mempercepat pemanfaatan aset publik yang berlokasi di Jakarta Barat tersebut.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Dwi Aprilia Linda, menekankan pentingnya langkah strategis. Ini termasuk penyusunan rencana induk rumah sakit dan penyiapan infrastruktur pendukung yang memadai.
Lahan seluas 3,6 hektare ini memiliki nilai fantastis mencapai Rp1,4 triliun dan telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Pemanfaatan aset ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan kesehatan rujukan tertinggi bagi masyarakat.
Tantangan Akses dan Perencanaan Lahan
Dwi Aprilia Linda menyoroti bahwa akses jalan menuju lahan eks RS Sumber Waras saat ini belum memadai. Kondisi ini dinilai tidak mendukung operasional rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan top referral hospital.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera menyusun perencanaan yang komprehensif. Perencanaan ini mencakup rencana induk pembangunan rumah sakit, zonasi lahan, serta penyiapan infrastruktur pendukung yang krusial.
Koordinasi lintas sektor juga menjadi poin penting yang ditekankan KPK. Hal ini untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi tersebut juga mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik. Upaya ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan fasilitas publik yang berorientasi pada kesejahteraan nasional.
Percepatan Pemanfaatan Aset Strategis
KPK mengingatkan pentingnya percepatan langkah pengamanan dan pemanfaatan aset yang bernilai hingga Rp1,4 triliun ini. Tujuannya agar lahan eks RS Sumber Waras tidak lagi terbengkalai dan dapat segera memberikan manfaat.
Pemulihan aset publik ini bukan hanya mengenai pengelolaan keuangan daerah semata. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk nyata upaya menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pelayanan kesehatan yang lebih optimal.
Linda juga menjelaskan bahwa pemulihan lahan bekas RS Sumber Waras ini sejalan dengan kebijakan nasional. Rencana pembangunan rumah sakit tipe A di lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai salah satu dari 29 proyek strategis nasional (PSN) baru oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kronologi dan Tindak Lanjut KPK-Pemprov DKI
Sebelumnya, pada tanggal 16 Oktober 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sempat mengadakan pembicaraan dengan KPK. Diskusi tersebut secara khusus membahas mengenai pemulihan aset bekas RS Sumber Waras.
Sebagai tindak lanjut dari pembicaraan tersebut, Direktorat Korsup Wilayah II KPK bersama Pemprov DKI Jakarta melakukan peninjauan langsung. Kunjungan ke lokasi pemulihan aset tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2025.
Keterlibatan KPK dalam proses ini menunjukkan komitmen untuk memastikan tata kelola yang baik. Hal ini juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pembangunan fasilitas publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sumber: AntaraNews