KPAI Dorong Media Kawal Implementasi PP Tunas untuk Perlindungan Anak Digital
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya peran media dalam mengawal implementasi PP Tunas yang mulai berlaku efektif, demi memastikan perlindungan anak digital di Indonesia.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara tegas meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, untuk berperan aktif mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan ini dikenal sebagai PP Tunas, yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. KPAI menilai peran media sangat krusial dalam memastikan perlindungan anak di ranah digital yang terus berkembang.
Anggota KPAI, Kawiyan, menekankan bahwa lembaga penyiaran perlu mengambil bagian penting dalam konteks perlindungan anak secara umum. Ini juga mencakup perlindungan anak di lingkungan digital yang semakin kompleks dan penuh tantangan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kawiyan saat dihubungi di Jakarta pada hari Jumat.
PP Tunas sendiri mulai efektif berlaku sejak tanggal 28 Maret 2026, menandai langkah maju dalam upaya melindungi generasi muda. Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Media diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam mengedukasi publik dan mengawasi pelaksanaannya secara menyeluruh.
Peran Media dalam Perlindungan Anak Digital
Menurut KPAI, peran media massa dalam perlindungan anak telah diamanatkan secara jelas oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal 72 Ayat 2 dari undang-undang tersebut secara spesifik menyebutkan tanggung jawab lembaga penyiaran dan media massa. Mereka harus menyebarluaskan informasi serta materi edukasi yang bermanfaat bagi perkembangan anak.
Materi edukasi tersebut harus mencakup berbagai aspek penting seperti sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak. Dalam setiap penyebarluasan informasi, sangat penting untuk selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Media memiliki kekuatan besar untuk membentuk opini publik dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
Terkait dengan regulasi PP Tunas, media penyiaran memiliki beberapa peran strategis yang dapat dijalankan. Mereka dapat melakukan edukasi publik secara luas mengenai bahaya dan cara melindungi anak di dunia maya. Selain itu, media juga bisa berperan dalam mengontrol platform digital serta mendorong akuntabilitas pemerintah dalam penegakan aturan.
Lebih lanjut, media diharapkan dapat gencar mengampanyekan perlindungan anak di ranah digital. Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran orang tua, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat. Dengan demikian, ekosistem digital yang lebih aman dan positif dapat terwujud bagi anak-anak.
Implementasi PP Tunas dan Aturan Pelaksana
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini berfungsi sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk implementasi di lapangan.
PP Tunas mulai efektif berlaku sejak 28 Maret 2026, menandai era baru perlindungan anak di dunia maya. Salah satu poin krusial dalam peraturan ini adalah larangan bagi platform digital untuk memberikan atau menerima permintaan pembuatan akun media sosial dari anak di bawah 16 tahun. Ini merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk membatasi akses anak-anak ke konten yang tidak sesuai.
Selain itu, platform digital juga diwajibkan untuk memblokir atau menonaktifkan akun-akun digital berisiko tinggi. Akun-akun ini secara spesifik adalah milik anak usia di bawah 16 tahun, yang berpotensi terpapar konten berbahaya. Kebijakan PP Tunas ini akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan transisi yang mulus dan kepatuhan dari semua pihak terkait.
Pada tahap pertama implementasi, delapan platform digital utama diwajibkan untuk segera memblokir akun-akun milik anak berusia di bawah 16 tahun. Platform-platform tersebut meliputi Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox. Langkah awal ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Berikut adalah daftar delapan platform digital yang menjadi target awal implementasi PP Tunas:
- Youtube
- TikTok
- Thread
- X (Twitter)
- Bigo Live
- Roblox
Sumber: AntaraNews