Komisi Reformasi Polri Usulkan Revisi 8 Perpol dan 24 Perkap
Revisi puluhan aturan tersebut ditargetkan rampung pada 2029.
Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie merekomendasikan Presiden Prabowo untuk merevisi 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap).
Nantinya, Presiden akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres). Aturan tersebut memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Polri.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi undang-undang tentang Polri yang nanti akan di-follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres yang memberikan instruksi kepada Kapolri dan jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," tutur Jimly usai bertemu Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Dia menargetkan revisi puluhan aturan tersebut dapat rampung pada 2029. Jimly menegaskan usulan yang disampaikan Komisi Reformasi Polri seluruhnya untuk jangka panjang di tubuh Polri.
"Jadi apa yang kami hasilkan ini bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," ujarnya.
Jalankan Rekomendasi Bertahap
Hal senada juga disampaikan Mahfud MD. Anggota Komisi Reformasi Polri ini menyebut nantinya, Presiden akan menerbitkan aturan yang memerintahkan Kapolri menjalankan rekomendasi secara bertahap.
"10 buku ini, 7 buku tebal kemudian ada 3 buku kecil-kecil itu supaya nanti terbuka kepada publik karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan," ujarnya.
"Sehingga nanti akan dikeluarkan impres atau keppres itu yang menyatakan ini diterima dan minta polri untuk melaksanakan secara bertahap kemudian masyarakat juga bisa membaca di perpustakaan atau di websitenya Setneg dan sebagainya," sambung Mahfud.