APBD Kota Jambi Tembus Rp2 Triliun di 2025 Berkat Saran BPK, Optimis Raih WTP
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi diproyeksikan tembus Rp2 triliun pada 2025. Peningkatan signifikan ini berkat kepatuhan terhadap saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sekaligus menargetkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Wali Kota Jambi, Maulana, mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi diperkirakan akan mencapai angka Rp2 triliun pada tahun 2025. Peningkatan anggaran daerah yang signifikan ini merupakan hasil dari pelaksanaan saran dan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Capaian ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Kota Jambi, mengingat sebelumnya belum pernah terjadi peningkatan anggaran sebesar ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Maulana saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025 kepada BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi. Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap masukan dari BPK demi pengelolaan keuangan yang lebih baik.
Maulana menambahkan bahwa Pemerintah Kota Jambi, bersama dengan Inspektorat setempat, secara konsisten mengikuti setiap saran dan masukan yang diberikan oleh BPK RI. Kepatuhan terhadap rekomendasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan APBD, tetapi juga menjadi fondasi kuat untuk mencapai target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD tahun 2025.
Kepatuhan Terhadap Rekomendasi BPK Dorong Peningkatan APBD
Peningkatan APBD Kota Jambi hingga menembus angka Rp2 triliun pada 2025 menjadi bukti nyata efektivitas penerapan saran dari BPK RI. Wali Kota Maulana menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan oleh lembaga auditor negara tersebut. Kepatuhan ini mencerminkan tata kelola keuangan yang semakin baik.
Selama ini, Pemerintah Kota Jambi senantiasa berupaya untuk menyelaraskan praktik pengelolaan keuangannya dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. Kerjasama erat antara Pemerintah Kota Jambi dan BPK Perwakilan Provinsi Jambi telah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk perbaikan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan dana publik.
Dengan adanya peningkatan APBD, diharapkan Kota Jambi dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Fokus pada kepatuhan terhadap rekomendasi BPK menjadi strategi utama untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara optimal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyerahan LKPD dan Target Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Pemerintah Kota Jambi telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited tahun anggaran 2025 kepada BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada hari Rabu. Penyerahan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang mewajibkan laporan diserahkan setelah tiga bulan berakhirnya anggaran. Proses ini akan dilanjutkan dengan audit menyeluruh oleh BPK.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Maulana menyatakan optimisme untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LKPD 2025. Opini WTP merupakan indikator penting dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pencapaian opini WTP pada tahun-tahun sebelumnya menjadi motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertahankan standar yang tinggi.
Maulana juga mengapresiasi kerja keras seluruh OPD yang telah menyusun laporan keuangan secara saksama dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Dedikasi ini merupakan kunci keberhasilan dalam mencapai target opini WTP dan memastikan bahwa laporan keuangan daerah mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
BPK Apresiasi Kepatuhan Daerah, Soroti Tindak Lanjut Rekomendasi
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Muhamad Toha Arafat, menyampaikan apresiasinya kepada kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD unaudited tepat waktu. Ketepatan waktu penyerahan laporan menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap transparansi dan akuntabilitas. BPK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa keuangan daerah dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD setempat paling lambat dua bulan setelah penyerahan LKPD.
BPK berharap pemerintah daerah terus mendukung akses informasi dan menjaga komunikasi yang objektif agar kualitas pemeriksaan dapat terus meningkat. Keterbukaan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa setiap temuan dapat ditindaklanjuti dengan baik dan perbaikan dapat dilakukan secara efektif.
Meskipun demikian, Muhamad Toha Arafat juga menyoroti bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pemerintah daerah se-Provinsi Jambi pada tahun 2025 masih berada di bawah target nasional, yaitu 80 persen. Rata-rata capaian tindak lanjut rekomendasi di seluruh provinsi Jambi adalah 78,58 persen. Berikut rincian capaian masing-masing daerah:
- Provinsi Jambi: 77,90 persen
- Kota Jambi: 80,50 persen
- Kota Sungai Penuh: 77,50 persen
- Pemkab Tanjung Jabung Barat: 76,70 persen
- Pemkab Tanjung Jabung Timur: 75,60 persen
- Bungo: 83,50 persen
- Merangin: 74,40 persen
- Tebo: 81,50 persen
- Batang Hari: 80,70 persen
- Kerinci: 74,90 persen
- Sarolangun: 81,90 persen
- Muaro Jambi: 77,70 persen
Sumber: AntaraNews