Waspada! Modus Baru Penipuan: Ditagih Utang Rp1,6 Juta Lewat WhatsApp Meski Tak Pernah Ajukan Pinjaman
Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.
Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.
Baru-baru ini viral di media sosial, seorang wanita menerima pesan dari WhatsApp yang menagih utang pinjaman online dari Modal Lancar.
Dalam pesan tersebut, dia ditagih utang Rp1,6 juta. Padahal wanita itu mengaku tak pernah melakukan peminjaman di platform tersebut.
tulis @hestipsptsr di akun X, dikutip Kamis (8/2).
Anehnya, hasil pencarian Modal Lancar nihil di aplikasi App Store maupun Play Store.
"Aku cek di App Store enggak ada, cari di Play Store pun enggak ada (aplikasinya)," kata dia lagi.
Melihat fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dengan tawaran atau pinjaman online ilegal.
Salah satunya seperti penagihan pinjaman yang sebetulnya sama sekali tidak pernah melakukan peminjaman.
Melansir dari akun Instagram resmi @ojkindonesia, ada empat cara menghindari modus penipuan penagihan pinjol melalui pesan singkat.
Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaSebelum korban dibunuh, pelaku berkenalan melalui aplikasi 'Michat' meminta hasrat seksual dilayani.
Baca SelengkapnyaIa nampak memberikan uang pecahan 100 ribu dengan jumlah yang cukup banyak dari dompetnya.
Baca SelengkapnyaBerjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem
Baca SelengkapnyaPeningkatan modus penipuan terjadi seiring dengan meningkatnya kebutuhan dan keinginan masyarakat di bulan puasa.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaWajib Pajak keluhkan penipuan mencatut nama Ditjen Pajak melalui file APK.
Baca SelengkapnyaKorban pertama kali ditemukan oleh warga yang ingin memancing di dekat Pulau Pari.
Baca SelengkapnyaAksi penipuan dengan bujuk rayu, rayuan, yang pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan,
Baca Selengkapnya