Usut Kasus Kontaminasi Radioaktif pada Udang Ekspor Indonesia, DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Setiap pelanggaran hukum yang terkait dengan temuan zat berbahaya ini harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

Deny19
Oleh Deny19 - Reporter
Usut Kasus Kontaminasi Radioaktif pada Udang Ekspor Indonesia, DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini
Lobster dan udang Tiger hasil tangkapan nelayan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo) (© 2025 Liputan6.com)

Pemerintah diminta untuk segera mengambil tindakan terkait temuan kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada produk udang yang diekspor dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Permintaan ini muncul setelah Food and Drug Administration (FDA) AS mengumumkan adanya kandungan radioaktif dalam produk tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariah, menegaskan bahwa keberadaan limbah nuklir jenis Cs-137 bukan hanya merupakan pelanggaran lingkungan, tetapi juga merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, produk yang terkontaminasi seharusnya tidak diperjualbelikan lagi dan harus dimusnahkan.

"Kita tahu zat cesium-137 ini sangat berbahaya. Bila masuk dalam tubuh manusia, akan meningkatkan risiko kanker, merusak jaringan tubuh, hingga menurunkan sistem kekebalan tubuh," ujar Sarifah pada Kamis (2/10).

Ia mengingatkan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Pemerintah, menurutnya, tidak boleh berlama-lama dalam menangani masalah ini. Setiap pelanggaran hukum yang terkait dengan temuan zat berbahaya ini harus ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.

"Keselamatan warga yang utama. Bila ditemukan ada pelanggaran secara hukum, maka harus ditindak secara tegas," tegasnya.

Penting untuk melindungi industri ini dengan cara yang lebih bijaksana. Melepaskan 18 kontainer kemarin, dan mungkin beberapa ratus kontainer yang akan segera tiba di Tanjung Priok, tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi oleh 17.000 kontainer udang yang diekspor Indonesia setiap tahunnya.

Hal ini juga dapat menimbulkan risiko bagi puluhan ribu kontainer ekspor produk hasil laut Indonesia. Tindakan yang cepat dan tepat dari pemerintah sangat diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih luas bagi kesehatan masyarakat dan industri perikanan nasional.

Pemerintah Diminta Tegas Usut Kasus Kontaminasi Radioaktif pada Udang Ekspor Indonesia
Lobster dan udang Tiger hasil tangkapan nelayan. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo) © 2025 Liputan6.com

Anggota Komisi IV DPR RI, Hindun Anisah, berpendapat bahwa insiden ini seharusnya menjadi momen bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap produk pangan, baik yang dijual di dalam negeri maupun yang diekspor. Ia menekankan bahwa keamanan pangan tidak boleh dikompromikan dengan alasan apapun.

Masyarakat perlu dilindungi dari produk yang berbahaya, dan barang-barang tersebut seharusnya tidak diperbolehkan beredar. Hindun menegaskan,

"Tidak boleh ada lagi produk pangan yang tercemar senyawa berbahaya dalam kadar berapapun."

Menurutnya, kasus penolakan ini harus menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk memastikan bahwa semua produk pangan, baik untuk ekspor maupun yang diimpor untuk konsumsi dalam negeri, harus memenuhi standar keamanan yang ketat.

Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menilai bahwa kasus ini dapat berdampak serius terhadap reputasi Indonesia di pasar internasional. Ia menegaskan pentingnya pemerintah untuk tidak berdiam diri menghadapi masalah yang berkaitan dengan keamanan pangan dan reputasi bangsa.

:Pemerintah Indonesia harus segera memberikan respon yang cepat. Penyebab dari adanya paparan radioaktif harus diungkap seterang-terangnya. Kalau tidak, hal ini dapat memperburuk situasi di dalam negeri sendiri," ujar Sonny.

Pendapatnya menunjukkan bahwa tindakan proaktif dan transparansi sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap produk Indonesia.

Pelepasan yang dilakukan kemarin secara khusus menekankan angka 1200 sebagai batas ambang. Namun, hal ini tidak bisa diartikan bahwa produk di bawah angka tersebut aman untuk dikonsumsi. Arahan dari FDA dengan jelas menyatakan bahwa semua produk yang telah diproses di pabrik tersebut dilarang untuk diedarkan, terlepas dari apakah cesium ditemukan dalam produk yang diuji atau tidak.

"Angka 1200 ini adalah titik intervensi. Ini tidak berarti bahwa produk di bawah angka tersebut boleh dikonsumsi," jelas Sony.

Dia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap individu atau perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Menurutnya, perusahaan yang terbukti lalai atau dengan sengaja membahayakan keamanan pangan harus menerima sanksi yang berat.

Sebagai contoh, jika sebelumnya sudah diketahui penyebab dan eksportir yang terlibat dalam kasus kontaminasi udang beku, maka langkah selanjutnya adalah memberikan sanksi secara terbuka. Transparansi ini, menurut Sony, sangat penting agar kasus serupa tidak terulang dan menjadi peringatan bagi eksportir lainnya.

Jika masalah ini tidak segera diatasi, dampaknya dapat meluas, mulai dari menurunnya kepercayaan mitra dagang hingga merugikan nelayan dan petambak, serta mengurangi pendapatan negara. Sonny mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus kontaminasi ini dapat memicu efek berantai.

Penolakan terhadap produk ekspor dapat menyebabkan harga jual di pasar domestik menurun, mengganggu rantai pasokan, dan bahkan mengancam mata pencaharian masyarakat kecil yang bergantung pada sektor perikanan dan perkebunan.

Ia juga menekankan pentingnya peran negara untuk melindungi kelompok kecil ini agar tidak menjadi korban akibat kelalaian beberapa pihak. Meskipun FDA menginformasikan bahwa kadar radiasi masih dalam batas aman untuk konsumsi, pemerintah Indonesia tidak boleh menganggap remeh masalah ini. Keamanan pangan, menurutnya, bukan hanya masalah angka ambang batas aman, tetapi juga berkaitan dengan persepsi publik internasional mengenai kualitas produk Indonesia.

"Jangan sampai dikarenakan tidak adanya respon yang serius dari pemerintah atas peristiwa ini membuat negara kehilangan pendapatan negara serta memperburuk nasib nelayan karena dunia internasional menolak komoditas pangan kita," imbuhnya.

Rekomendasi