Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pembahasan ini mencakup usulan penting mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah ini diambil setelah sebelumnya pemerintah juga melarang menteri untuk merangkap jabatan serupa.
Ekonom Toto Pranoto, Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LMEM FEB UI), menegaskan urgensi larangan ini. Menurutnya, larangan rangkap jabatan wamen BUMN sangat krusial untuk mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat timbul. Pernyataan ini disampaikan Toto Pranoto saat dihubungi ANTARA dari Jakarta pada Sabtu lalu.
Diskusi mengenai RUU ini sejalan dengan upaya meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) di lingkungan BUMN. Larangan tersebut diharapkan dapat menciptakan pengawasan yang lebih independen dan kredibel. Ini juga merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Advertisement
Advertisement
Toto Pranoto menjelaskan bahwa posisi wakil menteri memiliki fungsi utama sebagai regulator. Apabila seorang wamen juga menjabat sebagai komisaris BUMN, terutama di bidang yang saling beririsan, potensi konflik kepentingan akan sangat tinggi. "Posisi wamen itu lebih ke arah fungsi regulator, jadi kalau kemudian menjabat komisaris BUMN, apalagi dalam bidang yang beririsan, tentu akan menimbulkan conflict of interest," ujarnya.
Selain itu, keterlibatan wamen dalam jajaran komisaris BUMN dikhawatirkan dapat menghambat penegakan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Rangkap jabatan cenderung mengurangi kualitas pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh dewan komisaris. Hal ini karena adanya benturan kepentingan antara peran regulator dan kepentingan perusahaan yang perlu diprioritaskan.
"Rangkap jabatan itu cenderung mengurangi kualitas pengawasan dari dekom (dewan komisaris), karena terkadang ada conflict of interest. Di satu sisi harus tegas dalam implementasi regulasi, namun sebagai dekom BUMN ada kepentingan perusahaan yang juga perlu diprioritaskan," tambah Toto Pranoto. Ia berharap, dengan model larangan rangkap jabatan ini, kualitas pengawasan oleh dewan komisaris dapat menjadi lebih baik. Figur yang lebih independen dan kredibel akan mampu menjalankan tugas pengawasan secara optimal.
Advertisement
Advertisement
Rencana pelarangan rangkap jabatan bagi wakil menteri ini mendapatkan dukungan kuat dari Komisi VI DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Jakarta pada Kamis (25/9), Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya. Mereka berupaya meningkatkan transparansi keuangan negara melalui revisi aturan BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, Kawendra Lukistian, menyatakan semangat "bersih-bersih" di era ini. "Di era ini semangatnya kami lagi bersih-bersih, ingin sekali semuanya manfaat dari BUMN ini bisa dirasakan oleh rakyat," kata Kawendra. Hal ini menunjukkan keinginan agar manfaat BUMN dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat.
Senada dengan itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, juga menekankan pentingnya perubahan UU BUMN. Ia menuturkan bahwa revisi ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk pengelolaan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas. Semua pengelolaan harus tunduk pada pengawasan hukum publik.
Advertisement
Fraksi PDIP bahkan mengusulkan agar larangan rangkap jabatan ini tidak hanya berlaku untuk menteri dan wakil menteri. Mereka menyarankan agar larangan tersebut juga diterapkan bagi semua pegawai kementerian, termasuk pejabat eselon I dan eselon II. Ekonom Toto Pranoto juga mendukung perluasan larangan ini untuk pejabat eselon I dan II kementerian. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak benturan kepentingan secara lebih menyeluruh.
Sumber: AntaraNews