Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Serikat Karyawan JICT dilarang ikut mogok kerja 3-10 Agustus

Serikat Karyawan JICT dilarang ikut mogok kerja 3-10 Agustus Pelabuhan. ©2013 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Serikat Karyawan Jakarta International Container Terminal (Sekar JICT) Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan tidak terlibat dalam rencana aksi mogok Serikat Pekerja JICT pada 3 Agustus hingga 10 Agustus 2017.

Ketua Sekar JICT, Pancarno Sumarno mengatakan, pihaknya senantiasa membuka ruang untuk bersinergi dengan pihak manajemen dan menjunjung tinggi kepuasan pengguna jasa.

"Anggota Serikat Karyawan JICT dilarang ikut serta dalam aksi-aksi yang diadakan oleh organisasi lain, apalagi yang dapat mengganggu pelayanan pengguna jasa," ujarnya dikutip Antara, Selasa (1/8).

Dia mengimbau agar seluruh karyawan JICT senantiasa siaga dalam menghadapi kemungkinan terburuk dari aksi mogok tersebut. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, semua karyawan JICT agar menunggu komando dari Pengurus Sekar JICT.

"Apabila ada pihak-pihak yang memaksa, mengajak atau melakukan intimidasi kepada anggota serikat karyawan, maka wajib lapor ke Pengurus Harian Sekar JICT atau bisa merekam atau mendokumentasikan masalah tersebut sebagai bahan laporan," kata Pancarno lagi.

"Anggota Serikat Karyawan JICT diwajibkan bekerja seperti biasa sesuai tugasnya masing-masing," ujarnya.

Menurut dia, bila ada anggota Sekar ikut dalam kegiatan organisasi lain yang tidak sesuai dengan visi dan misi organisasi, maka Sekar JICT akan memprosesnya sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. "Tidak ada toleransi apabila terbukti bersalah."

Guna memastikan seluruh karyawan JICT tidak ikut dan terlibat dalam aksi mogok 3-8 Agustus 2017, Sekar JICT membuat surat pernyataan merujuk pasal 138 Undang Undang No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang bermaksud mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok kerja pada saat mogok kerja berlangsung dilakukan dengan tidak melanggar hukum.

Selain itu, pekerja/buruh yang diajak mogok kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memenuhi atau tidak memenuhi ajakan tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP