Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selain Citilink, Lion Air juga melanggar SOP pemeriksaan kesehatan

Selain Citilink, Lion Air juga melanggar SOP pemeriksaan kesehatan Lion Air. stevenairspace.com

Merdeka.com - Pasca terjadinya kasus pilot Citilink mabuk sebelum melakukan penerbangan di Surabaya, Kementerian Perhubungan akhirnya melakukan evaluasi terhadap seluruh maskapai penerbangan (airlines) di bandara. Selain Citilink, Kemenhub juga menemukan kesalahan prosedur kesehatan di maskapai milik Rusdi Kirana, Lion Air.

Setelah dilakukan evaluasi terhadap seluruh maskapai di Bandara Soekarno-Hatta, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menemukan ada maskapai lain yang juga melakukan pelanggaran Standar Operasional dan Prosesur (SOP) kesehatan.

"Kita lakukan evaluasi terhadap airlines di Bandara Soekarno Hatta, ada beberapa maskapai yang tidak memenuhi prosedur," kata Budi di kantor Otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (4/1).

Untuk itu, Budi telah memerintahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk memberikan teguran kepada maskapai-maskapai tersebut. Selain itu, para maskapai yang belum memenuhi prosedur pemeriksaan kesehatan diberikan waktu satu bulan untuk melakukan perbaikan.

Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo menyebutkan, maskapai yang tidak memenuhi standar pemeriksaan kesehatan tersebut adalah Citilink dan Lion Air. "Selain Citilink, ada juga Lion Air. Batik Air, Sriwijaya Air semua memenuhi pemeriksaan," jelasnya.

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan Citilink adalah pemeriksaan kesehatan tersebut tidak dilakukan oleh tim medis Otoritas Bandara, melainkan dilakukan oleh awak kru maskapainya sendiri. Untuk Lion Air, pemeriksaan kesehatan dilakukan secara acak (random).

"Jadi kedua maskapai ini pemeriksaannya dilakukan tapi salah. Sehingga kami juga menegur Lion Air agar pemeriksaannya tidak secara random lagi," pungkas Suprasetyo.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP