Singapura Incar 10 Perusahaan RI Terkait Kebakaran Hutan Kalimantan, Ini Nama-namanya

NEA menambah 3 perusahaan Indonesia dalam daftar penindakan THPA terkait kebakaran hutan Kalimantan. Nama-nama, kewajiban, dan ancamannya apa?

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra- Reporter
Singapura Incar 10 Perusahaan RI Terkait Kebakaran Hutan Kalimantan, Ini Nama-namanya
Gambaran umum (a general view) menunjukkan gedung-gedung diselimuti kabut di Singapura pada 9 Oktober 2026. Indonesia telah berjuang melawan kebakaran selama berminggu-minggu di beberapa wilayah Kalimantan dan Sumatra, yang menyebabkan kabut asap menyesakkan ke pulau-pulau tersebut serta negara tetangga, Malaysia dan Singapura. (Roslan RAHMAN/AFP)

Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) menambah tiga perusahaan Indonesia ke daftar entitas yang akan ditegur terkait kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang diduga menyumbang kabut asap ke Singapura. Dengan penambahan ini, total ada 10 perusahaan yang menjadi target penindakan di bawah Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) Singapura.

NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan itu mencapai Singapura. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, dan PT Baratama Putra Perkasa.

Melalui surat teguran, ketiganya diwajibkan mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan atau mencegah meluasnya api di lahan yang mereka miliki atau kuasai, menghentikan seluruh aktivitas pembakaran yang tengah berlangsung, tidak membuka lahan baru dengan cara dibakar, serta menyerahkan rencana aksi kepada NEA terkait langkah pemadaman dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

"NEA tetap berkomitmen mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas di Singapura," tegas lembaga tersebut dikutip dari Channel News Asia, Selasa (20/10/2026).

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyampaikan kepada media bahwa tiga perusahaan tambahan tersebut berlokasi di Kalimantan. Adapun terhadap tujuh perusahaan yang lebih dulu dikirimi surat teguran, ia menyebut belum ada respons yang diterima dan pemerintah masih memantau pergerakan mereka secara ketat.

"Kami berkomitmen menindak tegas seluruh perusahaan nakal yang bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas di Singapura. Kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum lebih lanjut berdasarkan UU THPA sesuai data dan bukti yang ada," ujarnya.

Bukti Tambahan Disiapkan Pemerintah Singapura

Kabut asap di Singapura
Warga berjalan di sepanjang kawasan tepi air Marina Bay saat gedung-gedung terlihat diselimuti kabut asap di Singapura. (Roslan RAHMAN/AFP)

Grace Fu menambahkan, pemerintah Singapura juga akan menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan kepada lembaga lain untuk mendukung proses penyelidikan masing-masing otoritas.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat meninjau Pos Pemeriksaan Woodlands untuk menemui petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA). Dalam kunjungan itu hadir Menteri Senior K Shanmugam serta Menteri Negara untuk Pembangunan Digital dan Informasi sekaligus Kesehatan, Rahayu Mahzam.

K Shanmugam menegaskan Singapura akan mengoptimalkan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan penyebab kabut asap, serta mengejar pihak-pihak tersebut hingga tuntas berapa lama pun diperlukan.

Ia menambahkan, Singapura juga siap memperketat aturan hukum terhadap perusahaan-perusahaan terkait secara mendesak.

Teguran terbaru ini menyusul pernyataan Grace Fu pada Jumat sebelumnya, bahwa NEA akan menindak lebih banyak perusahaan bila ada indikasi kebakaran di lahan mereka yang menyumbang kabut asap ke Singapura.

Dalam kesempatan itu, Grace Fu menjelaskan NEA akan memantau tanggapan perusahaan terhadap surat teguran yang telah dikirimkan dan siap mengambil langkah lanjutan yang diperlukan berdasarkan UU THPA, termasuk opsi sanksi denda maupun proses hukum sembari mengevaluasi efektivitas tindakan yang berjalan.

Tantangan Menjerat Pelaku Kebakaran Hutan Lintas Negara

Grace Fu mengakui adanya tantangan teknis dalam mengusut pelanggaran kabut asap lintas batas, terutama karena perusahaan yang terlibat beroperasi di luar wilayah Singapura. "Ini memang tidak mudah, saya akui itu. Namun, kita harus tetap berusaha," tegasnya.

Tujuh perusahaan yang telah menerima surat teguran pada Jumat sebelumnya adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.

Beberapa di antara perusahaan tersebut pernah berada dalam pengawasan pada insiden kabut asap terdahulu.

UU THPA yang berlaku sejak 2014 memberi wewenang kepada otoritas Singapura untuk mengambil langkah hukum terhadap perusahaan yang aktivitasnya di luar negeri menyebabkan atau memperparah polusi kabut asap di Singapura.

Perusahaan yang terbukti bersalah dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura untuk setiap hari atau bagian hari selama kabut asap berlangsung, dengan denda maksimal 2 juta dolar Singapura.

Aturan tersebut juga memuat sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan surat peringatan pencegahan.

Sebagai catatan, NEA pernah melayangkan surat teguran hukum kepada enam perusahaan di Indonesia saat krisis kabut asap parah pada 2015, dengan proses penyelidikan terhadap empat di antaranya yang masih berjalan hingga kini.

Rekomendasi