KTP Hilang Pascabencana? Klaim Asuransi Tetap Bisa Cair

AAJI menyebut perusahaan asuransi anggota memberikan kelonggaran proses klaim bagi nasabah terdampak gempa NTT yang kehilangan dokumen, dengan tetap mensyaratkan polis aktif.

Febika Indriyani
Oleh Febika Indriyani- Reporter
KTP Hilang Pascabencana? Klaim Asuransi Tetap Bisa Cair
Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat dalam acara Media Briefing & Simbolis PEnyerahan Bebas program ISR "Kebaikan Berkelanjuatn" NTT.

Bencana alam tidak hanya merusak tempat tinggal dan mengganggu mata pencaharian, tetapi juga berisiko menghilangkan berbagai dokumen penting warga. Kondisi ini kerap menyulitkan para korban saat hendak mengurus klaim asuransi, mulai dari kehilangan KTP hingga Kartu Keluarga (KK).

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Emira E. Oepangat, menyampaikan bahwa perusahaan asuransi anggota AAJI telah menyiapkan prosedur khusus guna mempermudah pengajuan klaim bagi nasabah terdampak bencana.

Emira menjelaskan, kelonggaran persyaratan dokumen sangat krusial mengingat nasabah sedang berada dalam situasi darurat. Sebab, berkas yang biasanya mudah disiapkan saat kondisi normal belum tentu masih tersisa pascabencana.

"Kalau kita di kota, kalau diminta foto KTP, gampang. Tinggal kita potong, KTP-nya kirim by email. Tapi rekan-rekan yang mengalami bencana itu sudah tidak ada KTP-nya. Tidak ketemu," ujar Emira dalam sesi diskusi bersama media, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga juga sangat rentan hilang atau rusak. Proses pengurusan berkas pengganti pun bakal makin rumit ketika kantor kelurahan dan aparat setempat masih berfokus pada penanganan darurat.

"Banyak dokumen, mungkin kartu keluarga, yang sudah tidak lagi ada. Mau mengurus lagi ke kelurahan, kalau kelurahannya masih bisa membantu membuatkan dokumen lagi. Barangkali fokus di kelurahan juga sedang evakuasi keluarga yang dalam keadaan darurat," jelasnya.

Bukan Berarti Klaim Otomatis

Emira pun mengapresiasi langkah perusahaan anggota AAJI yang memberikan fleksibilitas klaim bagi nasabah terdampak. Dalam kondisi tertentu, pengajuan klaim bahkan dapat diproses tanpa mewajibkan berkas fisik asli.

"Perusahaan-perusahaan anggota telah memudahkan proses klaim tersebut, sehingga yang awalnya mungkin dokumennya diminta dokumen asli, itu bisa kami bantu proses tanpa menggunakan dokumen asli tersebut," kata Emira.

Kendati demikian, kemudahan ini bukan berarti seluruh klaim otomatis dapat dicairkan tanpa kriteria tertentu. Emira menegaskan, keaktifan status polis tetap menjadi syarat mutlak bagi nasabah.

"Asal polis tetap harus dalam keadaan aktif," tegasnya.

Ia menambahkan, sejumlah perusahaan anggota sudah mematuhi skema klaim khusus tiap kali suatu daerah dilanda bencana alam. Meski begitu, ketentuan teknis dan mekanismenya tetap mengacu pada kebijakan masing-masing perusahaan serta polis terkait.

Klaim Gempa NTT Tercatat Rp152,2 Juta

Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat dalam acara Media Briefing & Simbolis PEnyerahan Bebas program ISR "Kebaikan Berkelanjuatn" NTT.
Direktur Eksekutif AAJI Emira E. Oepangat dalam acara Media Briefing & Simbolis PEnyerahan Bebas program ISR "Kebaikan Berkelanjuatn" NTT.

Dalam kesempatan tersebut, AAJI turut mencatat realisasi pembayaran klaim bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) senilai Rp152,2 juta. Angka ini murni mencerminkan nilai klaim yang telah dicairkan berdasarkan catatan data AAJI, bukan keseluruhan akumulasi kerugian warga.

Sebagai informasi, gempa tektonik berkekuatan magnitudo 7,7 sempat mengguncang kawasan Flores, NTT, pada 15 Agustus 2026 lalu. Selain penyaluran klaim, AAJI menggandeng 19 perusahaan anggota beserta Yayasan Benih Baik untuk menggulirkan program bantuan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Kelonggaran administratif ini diharapkan mampu memangkas hambatan nasabah yang sedang berjuang di masa pemulihan. Meski begitu, nasabah dianjurkan tetap segera menghubungi perusahaan asuransi masing-masing guna memastikan alur prosedur, dokumen pengganti, serta persyaratan spesifik yang berlaku.

Rekomendasi