Selidiki Perusahaan Pemicu Kabut Asap, Singapura Siapkan Opsi Sanksi

Singapura menyelidiki perusahaan yang diduga memicu kabut asap dari Indonesia. Opsi sanksi dibuka lewat aturan 2014, sementara kualitas udara memburuk.

Septian Deny
Oleh Septian Deny- Reporter
Selidiki Perusahaan Pemicu Kabut Asap, Singapura Siapkan Opsi Sanksi
Gambaran umum (a general view) menunjukkan gedung-gedung diselimuti kabut di Singapura pada 9 Oktober 2026. Indonesia telah berjuang melawan kebakaran selama berminggu-minggu di beberapa wilayah Kalimantan dan Sumatra, yang menyebabkan kabut asap menyesakkan ke pulau-pulau tersebut serta negara tetangga, Malaysia dan Singapura. (Roslan RAHMAN/AFP)

Pemerintah Singapura menyelidiki perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia yang memperburuk kabut asap di kawasan. Dikutip dari Channel News Asia, Perdana Menteri Lawrence Wong menyebut langkah hukum kemungkinan ditempuh terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi pada pencemaran kabut asap lintas batas.

Dalam unggahan di media sosial pada Kamis (15/10/2026), Wong menulis, "Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki tindakan bersama dengan negara-negara lain," kata Wong.

Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas mulai berlaku pada September 2014. Regulasi ini memungkinkan otoritas Singapura menindak perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi pada pencemaran kabut asap di Singapura, meskipun aktivitas perusahaan tersebut berlangsung di luar negeri.

Wong menyebut kabut asap memburuk seiring periode cuaca kering yang berkepanjangan. Ia menambahkan, Singapura telah menawarkan bantuan kepada Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia serta negara-negara ASEAN lainnya untuk menangani persoalan tersebut.

Pada Kamis, Presiden RI Prabowo Subianto juga menyetujui penerimaan bantuan asing untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan yang memperburuk krisis kabut asap regional. Informasi itu disampaikan Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, menurut laporan media lokal.

Dampak kabut asap turut dirasakan di Singapura. Konsentrasi partikel halus PM2.5 per jam di wilayah barat mencapai 288 pada pukul 15.00, Rabu, menjadi yang tertinggi di negara itu sejak 2015. Adapun Indeks Standar Pencemaran Udara (PSI) untuk periode 24 jam di wilayah yang sama mencapai 212 pada Kamis, tertinggi sepanjang tahun ini.

Di sisi lain, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyatakan pemerintah masih mempertimbangkan berbagai opsi tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas. Otoritas tengah mengumpulkan dan meninjau data kondisi kabut asap sebelum memutuskan langkah selanjutnya. "Tawaran bantuan kami tetap tersedia, dan kami sangat senang untuk berdiskusi dengan rekan-rekan kami jika mereka menginginkannya," kata Fu.

Masker N95 untuk Warga Rentan di Tengah Kabut Asap

Di tengah memburuknya kualitas udara, pemerintah menyiapkan langkah perlindungan bagi masyarakat yang terdampak.

Masker N95 dan masker setara didistribusikan kepada warga Singapura yang termasuk kelompok rentan. Pemerintah juga membuka tempat berlindung berpendingin udara di sejumlah klub komunitas serta pusat jaringan warga dan komite warga terpilih.

"Kami akan memastikan dukungan tersedia bagi mereka yang membutuhkannya," ujar Wong.

Ia menegaskan, upaya perlindungan masyarakat akan berjalan beriringan dengan kerja sama kawasan untuk mengatasi penyebab kabut asap. "Kami tidak dapat mengendalikan cuaca atau angin, maupun apa yang terjadi di luar perbatasan kami. Namun, kami akan melakukan segala yang kami bisa untuk melindungi warga Singapura, sembari bekerja sama dengan negara-negara tetangga untuk mengatasi penyebab mendasar kabut asap," kata Wong.

Rekomendasi