KPK Uraikan Fungsi DSP BNPB Usai Kasus Korupsi Dana Bencana

KPK memaparkan fungsi dan mekanisme Dana Siap Pakai BNPB di tengah penanganan dugaan korupsi dana bencana. Ada empat kondisi penggunaan.

Devira Prastiwi
Oleh Devira Prastiwi- Reporter
KPK Uraikan Fungsi DSP BNPB Usai Kasus Korupsi Dana Bencana
KPK menunjukkan barang bukti senilai Rp 5,47 miliar dari OTT KPK. (Liputan6.com/ Devira)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan fungsi Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusul penanganan perkara dugaan korupsi dana bencana dalam pengadaan barang dan jasa.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menerangkan DSP merupakan anggaran cadangan pemerintah untuk kebutuhan mendesak saat terjadi bencana dan menjadi bagian dari struktur anggaran BNPB guna mendukung fase darurat.

"DSP diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak yang berkaitan dengan penanganan bencana," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Ia menegaskan penggunaan DSP tidak bisa dilakukan tanpa dasar dan persyaratan, karena mekanismenya diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dana ini digunakan pada kondisi darurat yang memenuhi kriteria: telah ada penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati/wali kota, gubernur, atau Presiden; adanya penetapan status keadaan tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak luas yang ditetapkan Kepala BNPB; serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Taufik juga memaparkan skema Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang menyiapkan penyedia atau vendor melalui metode penunjukan langsung untuk pengadaan barang dan jasa di BNPB.

"Pada dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukan langsung. Sehingga ketika ada penetapan bencana darurat, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya," papar Taufik.

Dugaan Konflik Kepentingan dan Suap dalam Korupsi Dana Bencana

Dalam penggunaan DSP berbasis RKK, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap yang diduga menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB. Dana ini digunakan antara lain untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatra.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, dugaan korupsi di lingkungan BNPB terbagi menjadi dua klaster besar: konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap terkait komitmen biaya proyek.

Pada klaster pertama, KPK menyoroti dugaan penyalahgunaan mekanisme pengadaan melalui RKK pada periode 2024–2026. Metode penunjukan langsung yang semestinya dipakai dalam kondisi tertentu diduga diarahkan untuk menguntungkan vendor tertentu. Klaster ini melibatkan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB.

"Sekaligus merupakan adik dari Eks Kepala BNPB," kata Taufik.

KPK mendeteksi sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi langsung dengan Bima, dengan nilai pengadaan yang diduga mengalir ke jejaring perusahaan tersebut sekitar Rp 148 miliar.

Menurut konstruksi perkara, aliran dana dari klaster pertama diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, antara lain dialihkan ke transaksi korporasi berupa pembelian 150,4 juta lembar saham atau 1,07 persen saham PT Medela Potentia (PT MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (PT AVE) senilai Rp 30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap dan komitmen fee proyek. Richard Erlangga, saat itu tenaga ahli Kepala BNPB, diduga meminta komitmen fee kepada vendor agar memenangkan paket pengadaan. Permintaan ini disebut disetujui PT Trans Lintas Selaras (PT TLS) melalui direkturnya, Gery Prasetiawan (GER).

Sepanjang Januari hingga September 2026, Richard disebut menerima setoran uang tunai sebesar Rp 2,38 miliar dari Gery melalui seorang perantara. Selain itu, Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, disebut menerima uang sebesar Rp 140 juta langsung dari Gery.

Rekomendasi