Pemerintah menargetkan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) atau Bursa Mineral Indonesia mulai beroperasi pada Januari 2027 sebagai langkah untuk mengubah posisi negara dari price taker menjadi price maker di pasar mineral global.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan proses itu tidak dapat berlangsung secara instan. Ia menyatakan bursa harus lebih dulu membangun likuiditas dan kedalaman pasar agar bisa memiliki daya tawar dalam pembentukan harga dunia.
“Logikanya, yang terbaik adalah ketika harga mineral di kita itu sudah terbentuk. Itulah yang menjadikan harga referensi. Dan pertanyaannya, apakah cuma mau jadi reference price atau price maker, Idealnya harus price maker. Tapi di awal-awal kita harus realistis,” ujar Sardjito, dalam Diskusi Dewan Komisioner OJK dengan Redaktur Media Massa di Jakarta, pekan lalu.
Menurutnya, langkah menuju status price maker berawal dari penerimaan sebagai price taker, lalu membangun harga referensi domestik sebelum akhirnya memperoleh pengaruh terhadap harga mineral global.
Sardjito menekankan kepemilikan sumber daya yang melimpah tidak otomatis menjadikan Indonesia penentu harga. Kuncinya adalah menciptakan pasar yang dipercaya pelaku industri internasional, didukung kepastian hukum dan ekosistem pendukung agar pelaku global bersedia merujuk harga di bursa domestik.
Pada tahap awal, pengembangan bursa akan difokuskan pada komoditas tertentu, terutama timah dan feronikel, dengan pendekatan bertahap untuk membenahi mekanisme perdagangan dan membangun likuiditas.
Ia menyebut perdagangan timah yang selama ini dilakukan melalui Jakarta Futures Exchange (JFX) bisa menjadi bahan evaluasi untuk menutup kelemahan mekanisme perdagangan sebelum pengembangan bursa dilanjutkan.
“Bisa saja ketika suasananya kondusif dan dalam perjalanannya ada yang lain. Tapi menurut saya tetap gradual,” ujarnya.
Advertisement
OJK Keluarkan Dua POJK untuk Penyelenggaraan BMKS, Berlaku 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai fondasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Aturan pertama adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Bappebti ke OJK.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menerangkan bahwa penerbitan dua POJK tersebut menjadi langkah awal OJK menjalankan mandat yang diberikan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Aturan kedua yakni POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).
OJK menyusun aturan tersebut untuk memastikan perdagangan mineral dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Kehadiran BMKS juga diarahkan untuk memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan risiko.
Sebelumnya, OJK telah membentuk satuan tugas khusus untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS.