Wacana Bitcoin jadi cadangan devisa kembali mencuat, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan aset kripto, termasuk Bitcoin, belum dapat dicatat sebagai cadangan devisa Indonesia. Alasannya, aset tersebut belum memenuhi seluruh kriteria Dana Moneter Internasional (IMF), terutama syarat bahwa aset harus berada dalam penguasaan otoritas moneter.
Pencatatan cadangan devisa oleh Bank Indonesia (BI) mengacu pada standar IMF, yakni International Reserves and Foreign Currency Liquidity (IRFCL), yang menjadi pedoman pencatatan dan diseminasi data cadangan devisa.
Dalam ketentuan IRFCL, aset yang dapat diakui sebagai cadangan devisa harus memenuhi sejumlah kriteria seperti dapat diperdagangkan di pasar (marketable), memiliki likuiditas memadai (liquid), dan berada dalam penguasaan otoritas moneter. Aset kripto seperti Bitcoin secara karakteristik dapat memenuhi aspek marketable dan likuiditas, namun kendala muncul pada persyaratan penguasaan oleh otoritas moneter.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyatakan pihaknya sudah mencermati kemungkinan adanya aset kripto hasil kejahatan yang menjadi pengelolaan negara.
"Jadi saat ini negara memang tidak mencatat secara eksplisit sementara ini. Tetapi kita udah aware tentang hal ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso, pekan ini.
OJK menggandeng sejumlah pihak, termasuk kejaksaan, untuk melihat kebutuhan pengelolaan aset kripto hasil penyitaan dan mempelajari praktik di negara lain.
"Kita audiensi tentang kebutuhan seperti di Amerika itu. Mereka ada sitaan kejahatan dalam bentuk bitcoin itu seperti apa, itu udah mulai masuk dalam cadangan divisa nasional. Jadi saya rasa ke depan kita juga harus memiliki kapasitas dan kesiapan yang sama," jelas dia.
Advertisement
OJK Bersiap di Tengah Wacana Bitcoin Jadi Cadangan Devisa
Menurut Adi, pemerintah perlu memiliki kapasitas untuk mengelola aset kripto yang menjadi hak negara maupun aset yang diperoleh melalui penyitaan akibat aktivitas ilegal atau tindak pidana.
Ia menilai kesiapan dari sisi regulasi dan mekanisme penanganan sangat dibutuhkan, termasuk kewenangan untuk menahan, menyita, hingga menghentikan transaksi aset kripto apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
"Jadi pemerintah dalam hal ini OJK dulu, penyelidik kita, dan kita udah kita payungi dengan regulatory framework. Kalau terjadi apa-apa yang kita bisa tahan, yang kita bisa sita, yang kita bisa hentikan transaksi," tegas dia.
Adi menambahkan, pengelolaan aset kripto saat ini tetap dijalankan berdasarkan kerangka regulasi dan proses bisnis yang sudah tersedia.
"So far yang kita masih administer dengan proses bisnis yang ada," ujarnya.