Soroti Hubungan Kerja 'Mitra' di PT Pos, Buruh Minta BUMN Stop Akal-akalan Outsourcing

Said Iqbal menyoroti praktik hubungan kerja berstatus mitra di PT Pos Indonesia yang dinilai mengabaikan perlindungan pekerja.

Cinta Najwa Fauzi
Oleh Cinta Najwa Fauzi - Reporter
Soroti Hubungan Kerja 'Mitra' di PT Pos, Buruh Minta BUMN Stop Akal-akalan Outsourcing
Presiden KSPI, Said Iqbal saat konferensi pers daring, Minggu (21/6/2026). (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Kalangan buruh melayangkan kritik keras terhadap praktik ketenagakerjaan di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai mencederai hak normatif pekerja. Sorotan tajam kali ini tertuju pada penggunaan status hubungan kerja berlabel "mitra" yang dinilai mengabaikan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Pemerintah baru saja mengesahkan aturan anyar mengenai pekerja alih daya (outsourcing) di BUMN dalam Rapat Paripurna DPR RI pekan lalu. Aturan ini secara tegas mewajibkan BUMN menjalankan sistem outsourcing melalui anak perusahaan resmi.

Selain outsourcing, UU anyar ini juga mengatur poin penting lain: dana cadangan pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat terjadi PHK, larangan penahanan ijazah, hingga perlindungan hak-hak pekerja perempuan.

 

 

PT Pos Indonesia Jadi Sorotan Utama

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa BUMN seharusnya menjadi contoh utama dalam mematuhi hukum ketenagakerjaan, bukan malah membiarkan praktik kerja minim perlindungan. Salah satu BUMN yang mendapat sorotan tajam adalah PT Pos Indonesia.

"Besok saya akan mendatangi PT Pos, karena di sana parah sekali. Ada hubungan kerja yang cuma disebut sebagai 'mitra'," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (13/10/2026).

Buruh mendesak direksi BUMN segera menghapus model kerja 'mitra' yang merenggut kepastian upah minimum, jaminan sosial, hingga hak berserikat. Sesuai amanat undang-undang terbaru, BUMN wajib membentuk anak perusahaan resmi untuk menaungi pekerja alih daya.

Melalui skema anak perusahaan ini, status hubungan kerja buruh menjadi jelas dan terikat resmi—baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT)—sehingga hak pesangon dan kebebasan berserikat mereka terjamin.

Geruduk Kantor Pusat PT Pos

Sebagai langkah nyata, KSPI bersama elemen buruh menjadwalkan aksi peninjauan dan dialog terbuka di Kantor Pos Pusat, Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10) pukul 11.00 WIB.

"Saya akan datang ke PT Pos besok jam 11 di kantor pusat Pasar Baru. Saya minta audiensi langsung dengan direksi PT Pos untuk menghentikan hubungan kerja berstatus mitra," tegas Said.

Agenda yang turut melibatkan perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan ini bertujuan meminta pertanggungjawaban direksi PT Pos Indonesia sekaligus mendesak perbaikan total sistem ketenagakerjaan di BUMN.

Rekomendasi