OJK Sebut Stablecoin Bakal Jadi Uang Digital Masa Depan

OJK menilai aset stablecoin berpotensi jadi programmable money buat melancarkan transaksi digital lokal hingga lintas negara. Aturannya siap awal 2027.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
OJK Sebut Stablecoin Bakal Jadi Uang Digital Masa Depan
OJK Sebut Stablecoin Bakal Jadi Uang Digital Masa Depan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aset stablecoin menyimpan potensi besar untuk bertransformasi menjadi programmable money (uang digital yang terprogram). Kehadirannya diproyeksikan sanggup memperlancar arus transaksi digital, baik di dalam negeri maupun lintas negara, seiring pesatnya laju perkembangan teknologi keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, memaparkan bahwa fungsi programmable money pada era blockchain serta decentralized finance (DeFi) sejatinya dapat diemban oleh dua instrumen utama, yaitu Central Bank Digital Currency (CBDC) atau stablecoin. Namun, untuk saat ini, penyerapan pasar justru menunjukkan akselerasi yang lebih pesat pada stablecoin.

"Yang sudah mulai berkembang di pasar baru stablecoin, contohnya USDT. Jadi USDT itu adalah stablecoin. Fungsinya tentu untuk mendukung transaksi di era digital," kata Adi Budiarso, dikutip Sabtu (10/10).

Stablecoin sendiri merupakan satu dari tiga produk yang lahir dari ruang uji coba regulasi (regulatory sandbox) OJK, mendampingi tokenisasi dan real world asset (RWA). Adi mencermati bahwa di masa depan, stablecoin berpeluang kuat mengisi peran strategis sebagai penopang kelancaran transaksi digital skala domestik hingga cross-border.

Guna merespons dinamika ini, OJK tengah merancang arah regulasi khusus terkait stablecoin yang ditargetkan rampung pada awal 2027.

"Kira-kira Januari 2027 udah ada arahnya. Nanti akan kita atur bagaimana cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, redmpetion, dan tetap menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan," ujar dia.

Mengingat besarnya potensi dalam ekosistem aset digital tersebut, OJK memastikan bakal memperketat koordinasi bersama Bank Indonesia (BI). Kedua lembaga telah sepakat untuk secara intensif membahas dinamika aset keuangan digital sembari memitigasi potensi risiko yang mengintai.

"Ini yang selalu diwanti-wanti oleh Financial Stability Board (FSB) ya. Sektor keuangan please keep an eye on development of crypto asset and digital asset (terus awasi perkembangan aset kripto dan aset digital)," ujarnya.

Indonesia Jadi Negara Paling Progresif

Di samping itu, Adi menegaskan bahwa Indonesia tergolong sebagai salah satu negara yang paling progresif dan berani dalam menata regulasi aset digital. Melalui landasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kerangka aturan kripto di Tanah Air kini dinilai sudah sejajar dengan negara-negara maju seperti Inggris dan Jepang. 

Sebagai langkah nyata untuk melindungi konsumen serta memelihara tata kelola industri, OJK sedang mematangkan aturan main lewat mekanisme Regulatory Sandbox. OJK menegaskan seluruh pemain di industri kripto maupun ekosistem DeFi di Indonesia wajib mengantongi izin resmi.

"Prinsipnya kita akan memayungi ekosistem atau proses bisnis supaya industri ini jelas. Siapa saja yang akan mau bermain di sini dia harus berizin OJK, itu yang jelas. Yang kedua kalau dia tidak berizin OJK berarti illegal. Dia akan kena sanksi," ujar Adi. 

Di kancah internasional, kapitalisasi pasar aset stablecoin telah menembus angka sekitar 320 miliar dolar AS pada akhir Mei 2026. Sementara itu, total nilai transaksi di pasar global sepanjang tahun 2025 diperkirakan melampaui 28 triliun dolar AS, yang didominasi oleh mata uang dolar AS serta ekosistem aset digital.

Rekomendasi