Jumlah polisi kehutanan (Polhut) di Indonesia masih terbatas dibandingkan dengan luas kawasan yang harus dijaga. Presiden Prabowo Subianto berencana meningkatkan jumlah personel polisi hutan secara bertahap dari sekitar 4.500 menjadi 70.000 orang.
Prabowo kemudian meminta Menteri Keuangan memperhitungkan kemampuan anggaran untuk memenuhi kebutuhan penambahan personel tersebut.
"Oke, dari 70.000 baru bisa bisa 21.000 tahun 2027. Berarti mungkin 3-4 tahun kita akan sampai 70.000," ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan keuangan negara diselamatkan Satgas PKH di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).
Advertisement
Berapa gaji pokok polisi hutan?
Berapa gaji polisi hutan atau Polisi Kehutanan (Polhut) setiap bulan? Penghasilan polisi hutan tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga dapat mencakup tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan instansi tempat bekerja.
Berdasarkan aturan yang berlaku, tidak ada satu angka gaji yang berlaku untuk seluruh polisi hutan. Besar penghasilan ditentukan oleh golongan, masa kerja, jenjang jabatan, status kepegawaian, dan instansi penempatan.
Salah satu acuan utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan. Kedua aturan tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan pemerintah yang ditelusuri hingga Oktober 2026.
Advertisement
Bagaimana skema gaji polisi hutan?
Gaji pokok polisi hutan yang berstatus PNS mengikuti tabel gaji PNS nasional. Besarannya bergantung pada golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Golongan PNS Gaji pokok per bulan
Golongan I Rp 1.685.700–Rp 2.901.400Golongan II Rp 2.184.000–Rp 4.125.600Golongan III Rp 2.785.700–Rp 5.180.700Golongan IV Rp 3.287.800–Rp 6.373.200
Angka tersebut merupakan rentang gaji pokok PNS secara umum, bukan gaji khusus polisi hutan. Tidak semua golongan otomatis menjadi jenjang masuk bagi jabatan Polisi Kehutanan. Besaran yang diterima seorang pegawai harus disesuaikan dengan golongan dan masa kerjanya.
Rincian tunjangan jabatan polisi hutan
Selain gaji pokok, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan berhak atas tunjangan jabatan fungsional sesuai jenjangnya.
Perpres Nomor 96 Tahun 2022 menetapkan besaran tunjangan bulanan sebagai berikut:
Jenjang jabatan Polisi Kehutanan Tunjangan per bulan
Polhut Pemula Rp 300.000Polhut Terampil Rp 360.000Polhut Mahir Rp 540.000Polhut Penyelia Rp 976.000Polhut Ahli Pertama Rp 540.000Polhut Ahli Muda Rp 1.190.000Polhut Ahli Madya Rp 1.493.000Polhut Ahli Utama Rp 2.190.000
Besaran tersebut merupakan tunjangan jabatan fungsional, bukan keseluruhan penghasilan. Angka tersebut tidak otomatis berlaku bagi setiap pekerja yang sehari-hari disebut polisi hutan, terutama apabila status kepegawaiannya bukan PNS yang memenuhi persyaratan dalam peraturan tersebut.
Advertisement
Berapa perkiraan penghasilan polisi hutan jika ditambah tunjangan?
Untuk memahami penghasilan bulanan, gaji pokok dan tunjangan jabatan dapat dijumlahkan sebagai ilustrasi awal.
Misalnya, seorang Polhut Pemula bergolongan II/a dengan masa kerja golongan nol tahun memiliki gaji pokok Rp 2.184.000 per bulan. Jika dia memenuhi ketentuan untuk menerima tunjangan jabatan Pemula sebesar Rp 300.000, perhitungannya adalah:
Gaji pokok: Rp 2.184.000Tunjangan jabatan fungsional: Rp 300.000Jumlah sementara: Rp 2.484.000 per bulan
Sementara itu, sebagai ilustrasi lain, Polhut Ahli Pertama bergolongan III/a dengan masa kerja golongan nol tahun memiliki gaji pokok Rp 2.785.700. Jika menerima tunjangan jabatan Ahli Pertama sebesar Rp 540.000, jumlah sementaranya menjadi Rp 3.325.700 per bulan.
Kedua contoh ini merupakan simulasi, bukan data penghasilan aktual pegawai tertentu. Golongan dan jenjang jabatan harus sesuai dengan pengangkatan resmi pegawai.
Jumlah tersebut juga belum memasukkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kinerja, potongan pajak, iuran, dan komponen lain yang mungkin berlaku. Karena itu, angka ini tidak dapat langsung dianggap sebagai gaji bersih atau take-home pay.
Advertisement
Apa saja komponen lain dalam penghasilan polisi hutan?
Di luar dua komponen utama tadi, penghasilan PNS Polhut dapat mencakup beberapa komponen berikut.
Tunjangan keluarga. Diberikan sesuai persyaratan bagi pegawai yang memenuhi ketentuan mengenai pasangan dan anak yang menjadi tanggungan.
Tunjangan pangan. Diberikan sesuai aturan yang berlaku bagi PNS yang memenuhi syarat.
Tunjangan kinerja. Besarannya bergantung pada kebijakan instansi, kelas jabatan, penilaian kinerja, serta ketentuan pembayaran yang berlaku. Kementerian Kehutanan menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2026 mengenai tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawainya. Oleh sebab itu, nominal tunjangan kinerja perlu diperiksa berdasarkan kelas jabatan dan instansi penempatan, bukan diasumsikan sama bagi semua Polhut.
Komponen tambahan lain. Pembayaran tertentu dapat mengikuti penugasan dan ketentuan instansi. Namun, tidak tepat menganggap seluruh polisi hutan otomatis memperoleh uang lembur, uang perjalanan dinas, atau tunjangan khusus lapangan setiap bulan.
Dengan banyaknya komponen tersebut, penghasilan bruto dan penghasilan bersih setiap pegawai dapat berbeda meskipun jabatan atau golongannya sama.
Advertisement
Apakah gaji polisi hutan pusat dan daerah berbeda?
Perbedaan penghasilan dapat terjadi berdasarkan instansi tempat polisi hutan bekerja.
Polhut yang bertugas di instansi pusat, seperti unit kerja Kementerian Kehutanan, mengikuti ketentuan gaji PNS nasional dan ketentuan tunjangan yang berlaku di instansi pusat. Sementara itu, Polhut yang bertugas pada instansi daerah mengikuti aturan gaji PNS nasional serta ketentuan tunjangan yang relevan di pemerintah daerah.
Perpres Nomor 96 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Polhut pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Karena itu, perbedaan penghasilan tidak selalu disebabkan oleh perbedaan pekerjaan. Kebijakan tunjangan kinerja, kelas jabatan, dan ketentuan tambahan di masing-masing instansi juga perlu diperhitungkan.
Advertisement
Apa tugas polisi hutan sehingga memperoleh tunjangan jabatan?
Polisi Kehutanan merupakan aparatur yang menjalankan fungsi pengamanan dan perlindungan hutan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Tugasnya dapat mencakup pengamanan kawasan hutan, pencegahan dan penanganan gangguan terhadap kawasan hutan, pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan kehutanan, serta dukungan terhadap penegakan hukum di bidang kehutanan.
Pekerjaan ini dapat menuntut kesiapan fisik, kemampuan pengamatan lapangan, dan koordinasi dengan aparat maupun petugas pengelola kawasan. Namun, kondisi kerja dan bentuk penugasan tidak selalu sama di setiap unit.
Tunjangan jabatan fungsional diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan produktivitas pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Apakah polisi hutan berstatus honorer menerima gaji yang sama?
Belum tentu. Istilah polisi hutan sering digunakan secara umum, padahal status kepegawaiannya dapat berbeda.
PNS: gaji pokok mengikuti golongan dan masa kerja, dengan tunjangan sesuai persyaratan yang berlaku.
PPPK: penghasilan mengikuti ketentuan penggajian PPPK dan perjanjian kerja yang berlaku. Besarannya tidak otomatis mengikuti tabel gaji PNS.
Tenaga kontrak atau tenaga non-ASN: pembayaran mengikuti dasar pengangkatan, kontrak, dan kebijakan pemberi kerja yang sah. Mereka tidak otomatis berhak atas seluruh tunjangan jabatan fungsional PNS.