Akan Ada 70 Ribu Polisi Hutan, Ini Fungsi dan Tugasnya

Polri menargetkan 70 ribu Polisi Khusus Kehutanan. 586 personel baru dilantik.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya- Reporter
Akan Ada 70 Ribu Polisi Hutan, Ini Fungsi dan Tugasnya
Polri mulai menyiapkan Polisi Khusus Kehutanan. (Foto: Istimewa).

Polri menargetkan penguatan Polisi Khusus Kehutanan hingga 70 ribu personel. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Herry Heryawan menyampaikan langkah tersebut berbarengan dengan pelantikan 586 personel yang telah menuntaskan pendidikan dan pelatihan.

"Sebagai tindak lanjut, hari ini kita telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan Polisi Khusus Kehutanan bagi 586 personel," kata Herry saat pelantikan Polisi Khusus Kehutanan Tahun Anggaran 2026, Jumat (16/10/2026).

Herry menjelaskan, penguatan personel ini bertujuan meningkatkan kemampuan negara mengamankan kawasan hutan, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Pendidikan yang diselenggarakan tidak hanya menajamkan kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter, kedisiplinan, dan integritas aparat yang bertanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas menjaga hutan kian kompleks dan membutuhkan ketegasan dalam menghadapi berbagai pelanggaran, terutama yang menyebabkan kerusakan hutan.

"Integritas adalah harga mati bagi seorang Polisi Khusus Kehutanan. Jangan pernah mau berkompromi dengan para perusak lingkungan, dan jangan sekali-kali menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan oleh negara," tegas Herry.

Kemampuan Khusus dan Teknologi yang Didorong Polri

Sebanyak 586 personel yang dilantik memperoleh pembekalan kemampuan kepolisian, mulai dari deteksi dini, pemolisian masyarakat, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, hingga penanganan awal tempat kejadian perkara.

Herry berharap paket kemampuan tersebut memperkuat pengawasan kawasan hutan, membantu identifikasi potensi gangguan keamanan lingkungan, dan meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Ia menekankan pentingnya penguasaan teknologi untuk menunjang perlindungan hutan.

"Personel Polisi Khusus Kehutanan diminta mampu memanfaatkan drone, analisis citra satelit, pemantauan titik panas, serta sistem informasi intelijen kehutanan," ungkap Herry.

Selain peningkatan kapasitas individu, Herry menegaskan perlindungan hutan memerlukan kerja sama lintas sektor. Ia meminta Polisi Khusus Kehutanan memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, kejaksaan, masyarakat adat, hingga kelompok masyarakat peduli api.

"Pendekatan ini sekaligus mencerminkan semangat 'Polisi Bersama Masyarakat', dengan menempatkan kolaborasi antara aparat dan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan," kata Herry.

BPGMN Dorong Tambahan 21.000 Polisi Hutan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) Satyawan Pudyatmoko menyampaikan dukungan atas penambahan personel untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Arahan Pak Presiden adalah menambah 70.000 personel polisi hutan. Tahun ini kita harapkan ada tambahan 21.000 personel," kata Satyawan di Istana Negara pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Menurutnya, jumlah polisi hutan saat ini masih sangat kurang untuk mencegah karhutla. Ia menjelaskan personel akan dikerahkan untuk patroli sekaligus memberikan edukasi kepada warga. "Tugas mereka nantinya tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat dan melakukan pendampingan," jelasnya.

Satyawan menambahkan, BPGMN akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan dalam penanganan karhutla, serta melibatkan tenaga ahli profesional untuk memperkuat pendekatan ilmiah. "Betul sekali. Pengelolaan gambut membutuhkan dukungan sains yang cukup canggih, misalnya untuk pemodelan, mengetahui kapan dan di mana gambut mengering, serta memetakan risiko kebakaran," tutur Satyawan.

Rekomendasi