Menkeu Purbaya Jelaskan soal Asal Dana Bantuan Gempa NTT Rp44 Miliar

Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran tanggap darurat yang telah ditransfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada awal Agustus 2026.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Menkeu Purbaya Jelaskan soal Asal Dana Bantuan Gempa NTT Rp44 Miliar
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengklarifikasi bahwa dana bantuan Rp44 miliar untuk penanganan darurat bencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) bukan anggaran baru. Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran tanggap darurat yang telah ditransfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada awal Agustus 2026.

"Ada salah paham seolah-olah saya tambah uang Rp44 miliar itu. Itu sudah Rp44 miliar jumlah yang kita kirim awal Agustus untuk bantuan pemerintah pusat ke daerah atas perintah Pak Presiden," ujar Purbaya dikutip dari Antara, Kamis (20/8).

Sebelumnya, saat mengunjungi wilayah terdampak gempa di NTT, Menkeu menyebut pemerintah sudah menyalurkan dana senilai Rp44 miliar untuk penanganan bencana di wilayah terdampak.

Ia juga mengatakan pemerintah masih membuka ruang penambahan anggaran sesuai hasil evaluasi terhadap perkembangan kondisi dan kecukupan dana untuk kebutuhan di lapangan.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan anggapan bahwa pemerintah pusat menyalurkan dana Rp44 miliar untuk penanganan bencana gempa di NTT.

"Jadi yang dibilang bupati di sana hanya punya sekian ratus juta, rupanya dia kemungkinan besar lupa menghitung yang transfer yang baru itu. Jadi bukan transfer baru untuk bencana," ujar Purbaya.

Bendahara negara itu mengatakan kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana selanjutnya sudah dihitung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan diajukan kepada pemerintah pusat.

"Nanti untuk (anggaran) bencana, Pak Menteri Dalam Negeri sudah menghitung dan mengajukan ke kami. Kami tunggu persetujuan dari Setneg dan Pak Presiden seperti apa. Tapi uangnya, jumlahnya masih manageable jadi tidak mengancam anggaran," katanya lagi.

Pantau Kondisi Keuangan Daerah

Adapun Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terus memantau kondisi keuangan pemerintah daerah yang terdampak bencana.

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan pemerintah daerah memiliki dukungan pendanaan yang memadai guna membantu masyarakat terdampak. 

Saat ini, pemerintah masih berfokus pada penanganan tanggap darurat. Namun, pemerintah pusat mulai menghitung kebutuhan anggaran untuk tahap perbaikan dan pemulihan kondisi daerah terdampak.

Perhitungan kebutuhan anggaran dilakukan berdasarkan perkembangan kondisi dan kebutuhan di lapangan, dengan tetap mengikuti mekanisme penganggaran serta persetujuan yang berlaku.

Menkeu menegaskan dukungan pemerintah akan disesuaikan dengan tingkat keparahan dan kebutuhan akibat bencana.

 

Rekomendasi