Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami dugaan pelibatan anak dalam promosi rokok elektronik yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Koordinasi ini dilakukan untuk menelaah aspek perlindungan anak sekaligus penerapan ketentuan hukum dalam perkara tersebut.
"Penyelidik Dit PPA PPO PMJ menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Pendalaman perkara masih berlangsung. Penyidik juga menjadwalkan pemanggilan Melvin (M), selaku kreator konten, untuk dimintai keterangan.
"Proses pendalaman masih berjalan," tandasnya.
Advertisement
Awal Laporan dan Isi Tayangan
Kasus ini bermula dari pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 31 Juli 2026 terkait siaran langsung di YouTube yang diduga melibatkan anak dalam promosi produk vape.
Dalam tayangan yang beredar di media sosial, Bigmo terlihat mendatangi sebuah toko penjual liquid rokok elektronik. Sejumlah anak yang berada di lokasi kemudian diajak masuk ke dalam siaran langsung dan ikut mempromosikan produk liquid vape.
Menindaklanjuti laporan, polisi mengambil keterangan dari pelapor, orang tua, serta empat anak yang muncul dalam video. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua.
Advertisement
Langkah Polisi: Pemeriksaan hingga Penelusuran Perusahaan
Penyidik mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut di Jakarta Selatan, serta PT TLI di Jakarta Utara untuk menelusuri hubungan kerja dan dokumen yang berkaitan dengan Bigmo.
Sejumlah barang bukti digital juga dikumpulkan, di antaranya rekaman live streaming, cuplikan video, tangkapan layar tayangan, serta materi yang diduga berkaitan dengan promosi produk vape.
Selain itu, polisi meminta keterangan seorang saksi yang mengetahui dan menyimpan materi video tersebut.
Advertisement
Pemeriksaan Bigmo dan Status Perkara
Bigmo memenuhi undangan klarifikasi pada 10 Agustus 2026. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam, dengan sekitar 40 pertanyaan, dan yang bersangkutan menyerahkan sejumlah bukti terkait siaran langsung tersebut.
Hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta barang bukti digital untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.