Dicecar 40 Pertanyaan, Bigmo Akui Salah Live Streaming Promosi Vape Ajak Anak

Tindakan Bigmo dalam live streaming tersebut terjadi secara spontan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Dicecar 40 Pertanyaan, Bigmo Akui Salah Live Streaming Promosi Vape Ajak Anak
_YouTuber Bigmo Diperiksa Selama Empat Jam, Dicecar 40 Pertanyaan

YouTuber Muhammad Jannah atau Bigmo menjalani pemeriksaan di Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya selama sekitar empat jam, Senin (10/8/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan terkait live streaming yang dilakukannya.

Bigmo tiba sekitar pukul 13.24 WIB dan meninggalkan lokasi pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB.

Kuasa hukum Bigmo, Sangun Ragahdo, mengatakan kliennya telah menjelaskan kronologi kejadian serta menyerahkan sejumlah bukti kepada penyelidik.

"Tadi Mo (Bigmo) telah hadir dan diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," kata Ragahdo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Ragahdo mengatakan Bigmo mengakui kesalahan terkait live streaming tersebut dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Mo tidak akan defensif, Mo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut," ujarnya.

Menurut Ragahdo, tindakan Bigmo dalam live streaming tersebut terjadi secara spontan. Dia menyebut kliennya tidak memiliki niat melakukan tindakan yang mengarah pada eksploitasi anak.

Karena itu, Ragahdo meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana. Dia mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.

"Jadi kami kembalikan lagi kepada penyelidik. Nantinya apabila memang ini diyakini oleh teman-teman penyelidik merupakan perbuatan pidana dan akan naik ke status penyidikan, kami juga pasti akan terus kooperatif," katanya.

Ragahdo menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah apabila nantinya tidak ditemukan unsur pidana.

 

Bigmo Minta Maaf

Sementara itu, kuasa hukum Bigmo lainnya, Mohammad Fattah Riphat, mengatakan persoalan tersebut perlu dilihat dari dua aspek, yakni etika dan hukum pidana.

"Jadi Bigmo ini mungkin ada kesalahannya di situ, Bigmo sudah meminta maaf, tetapi secara hukum kita harus lihat lagi," kata Riphat.

Menurut Riphat, pihaknya menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, dia menegaskan pentingnya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Rekomendasi