a, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.
Advertisement
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor, khususnya untuk produk atau barang konsumsi.
Produk ini meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip menyusul kebijakan sebelumnya terkait perdagangan melalui sistem elektronik.
Advertisement
Teten menjelaskan pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif.
Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital. Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor.
"Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi," kata Teten dalam keteranganya, Sabtu (7/10).
Merdeka.com
Teten menuturkan regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional.
Advertisement
"Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan," kata Teten.
Advertisement
Tujuan pengetatan ini, lanjut Teten adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal.
Tak hanya itu, kata Teten, pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk UMKM terutama dalam ekosistem digital.
Advertisement
Teten menyampaikan bahwa Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.
Advertisement
"Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan di ekosistem digital yang semakin berkembang," kata Teten.
Advertisement
Lebih lanjut, rapat tersebut segera ditindaklanjuti di tingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi di beberapa Kementerian, dan harus dirampungkan dalam dua pekan ini.