Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Tindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.

Siti Ayu Rachma
Oleh Siti Ayu Rachma - Reporter
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami
Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami (Merdeka.com)

Perusahaan pinjaman online itu tidak menaati aturan dan regulasi tata cara penagihan dari OJK

Komisi XI DPR: OJK Harus Tegur Keras Pinjol AdaKami

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk menegur secara keras kepada perusahaan pinjaman online (Pinjol) AdaKami. Menurutnya tindakan debt collector (DC) menjadi dugaan yang menyebabkan konsumen melakukan aksi bunuh diri.

"Menurut saya, perlu diberi teguran keras oleh OJK kepada AdaKami," kata Misbakhun kepada Merdeka.com, Jumat (22/9).   

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Misbakhun menuturkan bahwa perusahaan pinjaman online itu tidak menaati aturan dan regulasi tata cara penagihan dari OJK

"Ini tidak ditaati, menjadi pintu masuk bagi OJK untuk melakukan teguran keras," imbuh Misbakun. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Terkait penanganan pinjol legal dan ilegal, Misbakhun pun bilang bahwa hal itu sudah diatur dengan sangat baik di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). 

"Dalam UU P2SK semuanya sudah diatur dengan sangat jelas soal fintech," kata Misbakhun.

"Dalam UU P2SK semuanya sudah diatur dengan sangat jelas soal fintech," kata Misbakhun.
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Diberitakan sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aman Santosa mengatakan pihaknya telah memanggil penyelenggara peer to peer lending (P2P) PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami terkait maraknya dugaan korban bunuh diri dari penagihan pinjaman online yang tidak sesuai ketentuan.

Aman menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K', namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. 

Aman menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut, pihak dari AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial 'K', namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar. 
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

"AdaKami juga menyampaikan bahwa mereka telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai debt collector yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif. Namun belum menemukan bukti lengkap," kata Aman dalam keteranganya, Kamis (21/9). 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Mengenai bunga pinjaman yang dilaporkan tinggi, Aman menerangkan bahwa AdaKami telah menyampaikan mengenai rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan dan sudah diinformasikan kepada konsumen, sebelum konsumen menyetujui pembiayaan tersebut. 

"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," terang Aman.

"Adapun batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek," terang Aman.
Dok. Istimewa
Rekomendasi