Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP

Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan, Hanya Modal KTP
Pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit. (merdeka.com)

Menperin Agus mengaku sudah meneken aturan soal perluasan insentif motor listrik tersebut.

Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik Bulan Depan

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita telah melakukan finalisasi aturan soal perluasan insentif atau subsidi pembelian motor listrikDia menargetkan, aturan baru ini bisa berlaku pada awal bulan depan.  

Menperin Agus mengaku sudah meneken aturan soal perluasan insentif motor listrik tersebut. Dia memperkirakan regulasinya saat ini telah berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi. 
Dok. Istimewa
merdeka.com

"Saya sudah tanda tangan. Harusnya sih sudah juga (harmonisasi di Kemenkumham). Tapi saya sudah tanda tangan," ujar Agus Gumiwang Kartasasmita di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/8).

Dok. Istimewa
merdeka.com

Sebelumnya, pemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit untuk memperoleh subsidi kendaraan roda dua ramah lingkungan tersebut.  

Dok. Istimewa
merdeka.com

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan, kini  syarat untuk memperoleh subsidi motor listrik cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masing-masing KTP berlaku untuk 1 unit motor listrik.

Dok. Istimewa
merdeka.com

Dengan ini, calon penerima subsidi motor listrik tidak lagi dikhususkan bagi penerima  bantuan sosial (bansos). Seperti penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta, dan penerima subsidi listrik di bawah 900 VA. 

"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8).

"Kita sudah putuskan bahwa nanti akan dihilangkan semua prasyarat (bansos) dan itu sudah diputuskan dalam ratas," ujar Menperin Agus dalam acara GIIAS 2023 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Kamis (10/8).
merdeka.com

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan evaluasi terhadap program insentif atau subsidi motor listrik


Sebab, angka peminatan terhadap insentif yang baru diberikan untuk kelompok masyarakat tersebut masih terlampau sepi.  

"Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum," kata Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu. 

Adapun sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif motor listrik ini, pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkannya. 


Pertama, penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos). 

Bahlil mengatakan, rapat bersama Presiden Jokowi memutuskan, syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas. 

Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik harusnya hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.

Terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik harusnya hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
merdeka.com

"Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu," tukas Bahlil.

Rekomendasi