Di balik setiap keputusan ekonomi berskala besar, terdapat sebuah profesi yang perannya sering luput dari perhatian publik, yaitu profesi penilai. Mereka adalah pilar penting yang menyediakan opini nilai objektif sebagai dasar bagi berbagai langkah strategis.
Profesi penilai memastikan bahwa setiap transaksi dan proyek memiliki landasan nilai yang akurat dan terukur, mulai dari pembebasan lahan hingga pembiayaan perbankan. Kontribusi mereka esensial untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan nasional.
Tanpa penilaian yang andal, keputusan investasi, pembiayaan, dan kebijakan pemerintah dapat berdiri di atas asumsi yang rapuh. Oleh karena itu, keberadaan profesi penilai sangat vital dalam ekosistem perekonomian Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Peran Krusial Profesi Penilai dalam Perekonomian Nasional
Profesi penilai hadir di hampir seluruh simpul penting perekonomian, mencakup pembebasan lahan proyek infrastruktur hingga pengembangan sektor ekonomi kreatif. Opini nilai yang disusun secara profesional menjadi rujukan utama bagi bank, investor, pemerintah, dan lembaga keuangan.
Sejak Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) berdiri pada tahun 1981, lingkup kerja penilai telah berkembang pesat. Awalnya terbatas pada penilaian bangunan dan agunan kredit, kini meluas hingga penilaian aset pasar modal, perpajakan, dan aset usaha di sektor ekonomi kreatif.
Pengakuan terhadap profesi penilai semakin kuat dengan dimasukkannya sebagai profesi penunjang sektor keuangan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan pentingnya peran penilai dalam ekosistem keuangan Indonesia.
Advertisement
Kontribusi ekonomi profesi ini sangat signifikan, dengan nilai opini penilaian yang diterbitkan di Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000 hingga Rp12.000 triliun per tahun hingga 2024. Angka ini menunjukkan betapa luasnya cakupan transaksi yang bergantung pada opini penilai.
Advertisement
Tantangan dan Urgensi Perlindungan Hukum Profesi Penilai
Meskipun memiliki peran vital, profesi penilai menghadapi tantangan serius, terutama terkait perlindungan hukum. Penilai kerap terseret dalam proses hukum ketika opini mereka digunakan dalam proyek yang dipersoalkan, padahal mereka hanya mengeluarkan opini berdasarkan metodologi standar.
Ketiadaan data transaksi properti nasional yang terbuka dan komprehensif juga menjadi hambatan besar. Indonesia, sebagai negara G20, belum memiliki sistem data harga riil tanah dan bangunan yang mudah diakses publik, yang dapat menyebabkan deviasi harga dan membatasi akurasi valuasi.
Selain itu, penyesuaian standar penilaian internasional dengan karakteristik sosial, ekonomi, dan hukum domestik Indonesia sangat diperlukan. Dinamika pasar tanah, struktur kepemilikan, dan konteks sosial yang khas membutuhkan pendekatan penilaian yang mampu menjembatani praktik global dengan realitas lokal.
Advertisement
Dalam konteks penilaian ganti rugi lahan, misalnya, undang-undang telah mengatur konsep nilai penggantian yang wajar dan adil. Penilaian harus mempertimbangkan aspek restoratif untuk memulihkan kondisi ekonomi masyarakat yang tanahnya dibebaskan, bukan sekadar harga pasar.
Advertisement
Memperkuat Fondasi Profesi Penilai untuk Pembangunan Berkelanjutan
Penguatan regulasi dan penegakan hukum yang lebih profesional menjadi harapan utama bagi profesi penilai. Dengan berlakunya ketentuan baru dalam sistem hukum acara pidana pada Januari 2026, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih adil dan proporsional.
Penting untuk memastikan bahwa opini yang diterbitkan secara profesional, sesuai standar dan etika, tidak serta-merta dikriminalisasi saat terjadi perbedaan persepsi. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui dewan penilai atau forum profesional juga perlu diperkuat.
Ketika terjadi perdebatan atas suatu nilai, pendekatan pertama seharusnya adalah evaluasi profesional berbasis keahlian, bukan langsung pada ranah pidana. Hal ini menjaga kualitas diskursus dan integritas profesi penilai.
Advertisement
Memperkuat profesi penilai berarti memperkuat fondasi pembangunan ekonomi itu sendiri. Dengan perlindungan hukum yang memadai dan dukungan data yang transparan, kontribusi profesi ini terhadap perekonomian nasional akan semakin optimal.
Sumber: AntaraNews