Lonjakan kejahatan penipuan digital di Indonesia mencapai level yang mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah pengaduan scam yang masuk ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menembus angka 1.000 laporan per hari.
Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain yang rata-rata hanya mencatat 150 hingga 400 laporan harian.
"Lonjakan pengaduan ke Indonesia Anti-Scam Center yang mencapai 1.000 laporan per hari atau 3-4 kali lebih tinggi dibandingkan negara lain, yang kita melakukan koordinasi dan kerjasama dengan negara lain, itu jumlahnya tidak sebanyak yang ada di Indonesia, mungkin per harinya 150-400 laporan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Di Jakarta, Kamis (22/1).
Dia menyebut kondisi ini sebagai alarm darurat bagi sistem keuangan nasional. Tingginya volume laporan mencerminkan eskalasi kejahatan digital yang masif dan menyasar masyarakat dari berbagai lapisan.
Menurut Friderica, tingginya kasus scam tidak hanya menunjukkan agresivitas pelaku kejahatan, tetapi juga menandakan besarnya tantangan perlindungan konsumen di era digital.
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, tingginya laporan tersebut menandakan bahwa kejahatan scam di Indonesia berkembang sangat cepat, seiring meningkatnya adopsi layanan keuangan digital di masyarakat.
Selain jumlah laporan yang tinggi, OJK juga menyoroti kompleksitas pola kejahatan digital yang terus berkembang. Dana korban kini tidak hanya berhenti di rekening bank, tetapi langsung dialihkan ke berbagai instrumen digital, mempersempit peluang pemulihan.
“Tantangan ini diperberat oleh fakta bahwa sebagian besar laporan atau sekitar 80 persen laporan baru disampaikan lebih dari 12 jam setelah kejadian. Sementara dalam praktiknya dana hasil penipuan dapat berpindah tangan dan keluar dari rekening korban dalam waktu kurang dari 1 jam,” ujar Kiki.
Menghadapi kondisi tersebut, OJK mendorong penguatan sistem pengendalian dana dan percepatan koordinasi lintas industri serta aparat penegak hukum. Langkah ini diharapkan mampu merespons kondisi darurat kejahatan digital dan menekan laju penipuan yang semakin masif di Indonesia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak perbankan mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada para masyarakat korban penipuan alias scam. Dana tersebut diserahkan kepada masyarakat yang melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, jumlah pengembalian dana tersebut baru sekitar 5 persen dari total keseluruhan laporan yang tercatat di IASC.
"Ya memang semua relatif besar kecilnya, dan memang biasanya kalau 5 persen dihadapkan 100 persen terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari, belajar dari apa yang terjadi negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain," ujar Mahendra dalam acara Penyerahan Dana Masyarakat Korban Scam di Gedung AA Maramis, Jakarta, Rabu (21/1).
Advertisement