Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,22 Juta, Naik Rp236.412 Dibanding 2025

Bobby menjelaskan, penetapan UMP Sumut 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,22 Juta, Naik Rp236.412 Dibanding 2025
Pemprov Sumut Tetapkan UMP 2026 Sebesar Rp3,22 Juta, Naik Rp236.412 Dibanding 2025 (Merdeka.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971 atau mengalami kenaikan 7,9 persen. Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengatakan, persentase kenaikan tersebut mengikuti formula yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"UMP Sumut tahun 2026 mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen, dari tahun 2025 sebesar Rp2.992.559, sehingga kenaikan secara nominal mencapai Rp236.412," kata Bobby, Jumat (19/12).

Bobby menjelaskan, penetapan UMP Sumut 2026 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Keputusan tersebut diambil dalam rapat penetapan yang digelar pada Kamis (18/12) kemarin.

"Perhitungan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dikalikan dengan faktor alpha, serta UMP tahun 2025. Rumus dan mekanismenya sudah diatur secara jelas dalam peraturan pemerintah," jelasnya.

Usai penetapan UMP Sumut 2026, Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumut segera menyusun dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah masing-masing.

"UMK di kabupaten dan kota agar dihitung dan ditetapkan dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan," pungkasnya.

Rekomendasi