Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) secara aktif meningkatkan kepatuhan pajak di wilayahnya. Upaya ini dilakukan melalui peluncuran 'Taxpayers' Charter' atau Piagam Wajib Pajak yang diserahkan kepada perwakilan pemangku kepentingan.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menyatakan komitmen ini di Manado pada Senin (10/11) lalu. Inisiatif ini bertujuan untuk membangun hubungan yang setara dan saling menghormati antara pengelola pajak dan wajib pajak.
Selain itu, DJP Suluttenggomalut juga gencar mengimbau masyarakat untuk mempelajari sistem Coretax yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025. Sistem baru ini akan mulai berlaku efektif pada Maret dan April 2026.
Advertisement
Advertisement
Kanwil DJP Suluttenggomalut telah menyerahkan 'Taxpayers' Charter 2025' kepada perwakilan wajib pajak. Piagam ini merinci delapan hak dan delapan kewajiban yang harus dipahami oleh setiap wajib pajak. "Taxpayers’ Charter 2025 diserahkan kepada perwakilan yang berisi delapan hak dan delapan kewajiban Wajib Pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra.
Penyerahan piagam ini merupakan deklarasi komitmen kuat dari Kanwil DJP Suluttenggomalut. Komitmen tersebut bertujuan untuk menciptakan hubungan yang adil, setara, dan saling menghormati antara fiskus dan wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan pajak secara keseluruhan.
Selain itu, Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 juga menjadi bagian penting dari upaya ini. FKP diselenggarakan untuk meningkatkan kolaborasi, menyerap aspirasi masyarakat, serta memperkuat kualitas pelayanan perpajakan. Kegiatan ini dihadiri sekitar 60 perwakilan pemangku kepentingan, termasuk wajib pajak, akademisi, asosiasi profesi, instansi pemerintah, dan media.
Advertisement
Advertisement
Eureka Putra menegaskan bahwa penerimaan pajak memegang peranan krusial sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. "Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan nasional," katanya. Sekitar 70 persen penerimaan negara berasal dari sektor pajak, yang menjadi pendorong utama terwujudnya Asta Cita Nasional.
Asta Cita Nasional adalah delapan cita-cita pembangunan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tujuan akhirnya adalah mengarahkan Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan pajak sangat vital untuk mencapai target pembangunan tersebut.
Beliau juga menyoroti pentingnya integritas seluruh elemen bangsa dalam meningkatkan tax ratio Indonesia. Saat ini, tax ratio berada pada level 10,4 persen, dan DJP berupaya untuk mencapai tingkat yang lebih tinggi. Riset menunjukkan adanya korelasi antara tingkat persepsi korupsi suatu negara dengan tax ratio-nya. Negara dengan indeks persepsi korupsi yang baik cenderung memiliki tax ratio yang lebih tinggi, dan sebaliknya.
Advertisement
Advertisement
Kanwil DJP Suluttenggomalut berkomitmen penuh untuk terus berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Ini termasuk menindaklanjuti setiap masukan konstruktif demi perbaikan sistem perpajakan. Edukasi perpajakan juga akan dilaksanakan secara masif untuk mendukung kesuksesan implementasi Coretax.
Sistem Coretax DJP akan menjadi saluran utama penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan untuk Tahun Pajak 2025. Wajib pajak diimbau untuk mulai mempelajari sistem ini agar siap saat pelaporan pada Maret dan April 2026. Implementasi Coretax diharapkan dapat mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berintegritas.
Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, menutup pernyataannya dengan ajakan. "Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak kita semua karena pajak adalah wujud kegotongroyongan untuk membangun Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," ujarnya. Pesan ini menekankan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan bangsa.
Advertisement
Sumber: AntaraNews