Tahukah Anda? Polemik Sumber Air Kemasan Justru Rugikan Masyarakat dan Industri, Ini Penjelasan DPR & Aspadin

Polemik tentang sumber air kemasan belakangan ini dinilai merugikan masyarakat dan industri. Anggota DPR dan Aspadin menjelaskan bahwa pengambilan air industri diawasi ketat dan berbeda dari air rumahan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tahukah Anda? Polemik Sumber Air Kemasan Justru Rugikan Masyarakat dan Industri, Ini Penjelasan DPR & Aspadin
Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI) menjelaskan proses sterilisasi galon polikarbonat guna ulang yang membuatnya aman, kuat, dan ramah lingkungan untuk AMDK. (Merdeka.com)

Polemik mengenai sumber air kemasan belakangan ini menjadi sorotan publik, berpotensi menimbulkan kesalahpahaman luas di masyarakat. Situasi ini tidak hanya membingungkan konsumen, tetapi juga dikhawatirkan dapat merugikan industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang telah beroperasi sesuai standar.

Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyoroti bahwa polemik ini muncul akibat persepsi keliru. Masyarakat cenderung menyamakan proses pengambilan air oleh industri dengan pengambilan air untuk kebutuhan rumahan, padahal keduanya memiliki regulasi dan praktik yang sangat berbeda.

Perbedaan mendasar ini perlu dipahami agar publik tidak khawatir berlebihan. Proses pengambilan air oleh perusahaan air minum telah melalui standar ketat dan pengawasan pemerintah, memastikan kualitas dan keberlanjutan sumber daya air.

Regulasi Ketat dan Perbedaan Sumber Air Industri vs Rumahan

Pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas untuk industri air minum, mengarahkan mereka untuk mengambil air dari akuifer dalam. Akuifer ini merupakan lapisan air tanah yang terhubung dengan sistem pegunungan, bukan dari sumur dangkal yang biasa digunakan oleh warga.

Praktik ini secara tegas memastikan bahwa proses pengambilan air oleh industri tidak akan mempengaruhi ketersediaan sumber air bagi masyarakat. Rizal Bawazier menegaskan, "Kalau perusahaan sudah sesuai standar, pasti akan kita dukung. Jangan sampai permasalahan seperti ini justru menyulitkan industri yang mempekerjakan banyak orang."

Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk AMDK yang telah memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kedua label ini menjadi jaminan bahwa air tersebut telah melalui serangkaian pengujian mutu yang ketat dan memenuhi standar keamanan konsumsi.

DPR sendiri berkomitmen untuk meluruskan kesalahpahaman ini dengan melibatkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Langkah ini diharapkan dapat memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat mengenai praktik industri air minum yang legal dan aman.

Verifikasi Ilmiah dan Edukasi Publik Mengenai Sumber Air Kemasan

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Rachmat Hidayat, menjelaskan bahwa pengambilan air melalui sumur bor dalam adalah praktik yang sah dan lazim di seluruh dunia. Air industri AMDK diambil dari akuifer dalam melalui pengeboran khusus.

Proses ini dapat dibuktikan secara ilmiah melalui studi Hidroisotop, yang menunjukkan bahwa akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak saling berhubungan. Rachmat Hidayat menegaskan, "Akuifer dangkal dan akuifer dalam tidak berhubungan. AMDK berasal dari akuifer dalam dengan perizinan dan pengawasan yang sangat ketat."

Selama produk AMDK memiliki izin BPOM dan SNI, klaim sumber airnya sudah diverifikasi dan aman untuk dikonsumsi. Polemik yang muncul ini seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk mengedukasi publik, bukan justru menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu.

"Polemik ini seharusnya jadi momentum edukasi, bukan kekhawatiran. Air kemasan yang legal sudah pasti memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan," ujar Rachmat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak memperpanjang polemik yang hanya akan merugikan industri dan membuat konsumen bingung.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi