Terungkap! SPBU Nakal di OKU Kena Sanksi Pertamina, Pasokan Biosolar Distop karena Pengisian Berulang

Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Lubuk Batang OKU dengan menyetop pasokan Biosolar akibat praktik pengisian berulang yang melanggar ketentuan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Terungkap! SPBU Nakal di OKU Kena Sanksi Pertamina, Pasokan Biosolar Distop karena Pengisian Berulang
Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU Lubuk Batang OKU dengan menyetop pasokan Biosolar akibat praktik pengisian berulang yang melanggar ketentuan. (Merdeka.com)

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pasokan bahan bakar minyak (BBM) Biosolar ke SPBU Lubuk Batang telah dihentikan secara permanen. Keputusan ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai praktik pengisian BBM bersubsidi secara berulang yang melanggar ketentuan.

Sanksi berupa penghentian suplai Biosolar ini diberlakukan pada SPBU dengan nomor 24.321.165 yang berlokasi di Desa Lubuk Batang Baru. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pertamina untuk mendukung program pemerintah dalam memastikan penyaluran BBM subsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, tepat sasaran. Kejadian ini menegaskan keseriusan Pertamina dalam menindak praktik penyalahgunaan subsidi.

Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusmianto Wahyudi, menyatakan bahwa sanksi ini bertujuan memberikan efek jera. Selain itu, tindakan ini juga sebagai upaya berkelanjutan guna memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai peruntukannya dan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Pertamina Patra Niaga secara konsisten menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program pemerintah. Program tersebut berfokus pada penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak sesuai peruntukannya. Penyaluran ini mencakup produk Pertalite maupun Biosolar dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.

Rusmianto Wahyudi menjelaskan bahwa tindakan tegas ini berawal dari respons Pertamina terhadap laporan masyarakat. Laporan tersebut mengindikasikan adanya SPBU di Kabupaten OKU yang diduga menjadi lokasi praktik pengecoran. Praktik ini melibatkan pengisian BBM Biosolar secara berulang oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

"Kami merespons laporan dari masyarakat tentang adanya stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten OKU yang menjadi tempat pengecor atau pengisian BBM Biosolar secara berulang," kata Rusmianto. Pernyataan ini menunjukkan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan.

Penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran menjadi prioritas utama Pertamina. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh golongan yang membutuhkan. Sanksi kepada SPBU Lubuk Batang menjadi bukti nyata implementasi komitmen tersebut.

Untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, Pertamina telah menerapkan sistem pencatatan transaksi. Setiap pembelian Pertalite dan Biosolar kini menggunakan QR Code yang terdaftar dan terverifikasi melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Sistem ini berlaku untuk konsumen kendaraan maupun non-kendaraan.

Setiap lembaga penyalur atau SPBU memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi konsumen yang bertransaksi. Verifikasi dilakukan dengan mencocokkan QR Code yang digunakan dengan nomor polisi kendaraan. Prosedur ini dirancang untuk meminimalkan potensi kecurangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pertamina tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan penyalahgunaan QR Code. "Bagi konsumen yang ketahuan menyalahgunakan QR Code yang sudah terdaftar, maka akan dilakukan pemblokiran di sistem Pertamina sehingga tidak dapat digunakan lagi," tegas Rusmianto. Pemblokiran ini menjadi konsekuensi langsung bagi pelanggar.

Lebih lanjut, sanksi tidak hanya berlaku bagi konsumen, tetapi juga oknum petugas hingga lembaga penyalur SPBU. Apabila terdapat penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan dan prosedur, Pertamina akan memberikan sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa Pertamina serius dalam menegakkan aturan demi keadilan distribusi energi.

Pertamina sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengawasi penyaluran BBM subsidi. Masyarakat memiliki peran krusial sebagai mata dan telinga di lapangan untuk melaporkan indikasi kecurangan. Laporan ini akan membantu Pertamina dalam menindak praktik ilegal dan memastikan transparansi.

Jika masyarakat menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran di lapangan, mereka dapat menyampaikannya melalui saluran resmi Pertamina. Saluran tersebut adalah Pertamina Call Center 135. Pelaporan ini akan ditindaklanjuti oleh tim Pertamina untuk investigasi lebih lanjut.

Selain melalui Pertamina Call Center, masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada pihak berwajib. Laporan kepada aparat penegak hukum akan memungkinkan tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku. Kolaborasi antara Pertamina, masyarakat, dan penegak hukum sangat penting untuk memberantas praktik penyalahgunaan subsidi.

Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem penyaluran BBM subsidi yang bersih dan adil. Dengan demikian, hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan subsidi energi dapat terpenuhi tanpa adanya praktik kecurangan yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi