Viral video di media sosial, di mana konten tersebut menuci uang rupiah lama. Dalam konten ini dijelaskan bahwa mencuri uang rupiah lama dilakukan karena tidak mendapatkan jatah penukaran uang baru.
Namun perlu diingat, mencuci uang rupiah, meskipun terlihat sepele, merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia dan dapat berujung pada sanksi hukum yang serius. Bank Indonesia (BI) telah menegaskan bahwa merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan simbol negara adalah tindakan ilegal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 25 ayat (1).
Tindakan mencuci uang, meskipun bertujuan untuk membersihkannya, dapat menimbulkan dampak negatif pada kualitas uang tersebut. Meskipun tidak langsung merusak unsur pengaman uang, penggunaan deterjen atau bahan kimia lainnya dapat merusak serat uang, mempercepat pelapukan, dan mengurangi kualitasnya dalam jangka panjang. Oleh karena itu, BI menganjurkan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan mencuci uang.
Jika uang Anda sudah rusak atau tidak layak edar (UTLE), BI menyediakan layanan penukaran uang rusak secara gratis di kantor cabang BI di seluruh Indonesia.
Syaratnya, uang tersebut harus masih dapat dikenali keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.
Advertisement
Sanksi yang dapat dijatuhkan atas tindakan merusak uang rupiah bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga denda yang cukup besar. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku dapat dikenakan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Namun, perlu diingat bahwa informasi ini bersifat umum dan belum tentu mencerminkan putusan pengadilan yang pasti.
Besarnya sanksi akan bergantung pada berbagai faktor, termasuk tingkat kerusakan uang dan niat pelaku. Misalnya, jika seseorang dengan sengaja merusak uang untuk tujuan tertentu, maka sanksi yang diberikan bisa lebih berat dibandingkan dengan tindakan yang dilakukan tanpa niat merusak.
Advertisement
Jika uang Anda hanya kotor, BI menyarankan untuk membersihkannya dengan cara yang lebih aman. Gunakan kain lembut yang sedikit lembap untuk mengelap uang, bukan dengan deterjen atau bahan kimia keras yang dapat merusak uang. Tindakan ini lebih aman dan tidak akan mengurangi nilai atau kualitas uang tersebut.
Menjaga kondisi uang rupiah adalah tanggung jawab bersama masyarakat untuk menghormati simbol kedaulatan negara. Uang yang bersih dan terawat akan mencerminkan kehormatan dan martabat negara di mata masyarakat dan dunia internasional.
Advertisement
Bagi masyarakat yang memiliki uang rusak, Bank Indonesia memberikan kemudahan melalui layanan penukaran uang rusak. Proses ini dapat dilakukan di kantor cabang BI di seluruh Indonesia tanpa biaya. Selain itu, masyarakat juga dapat menukarkan uang UTLE melalui bank-bank yang beroperasi di Indonesia.
Pastikan Anda membawa uang yang masih dapat dikenali keasliannya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses penukaran dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan cara ini, masyarakat dapat menjaga kualitas uang yang beredar dan menghormati simbol negara.
Secara keseluruhan, mencuci uang rupiah merupakan tindakan yang tidak hanya ilegal tetapi juga dapat merugikan kualitas uang itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dan cara yang tepat dalam menjaga kebersihan uang rupiah.