Kelompok ASN yang Tidak Dapat THR 2025, Siapa Saja?

Berikut adalah daftar kelompok ASN yang tidak akan mendapatkan THR 2025 menurut PP No 14/2024. Simak syarat, jadwal pencairan, dan komponennya.

Andre Kurniawan Kristi
Oleh Andre Kurniawan Kristi - Reporter
Kelompok ASN yang Tidak Dapat THR 2025, Siapa Saja?
Ilustrasi uang rupiah, THR. (Gambar oleh Eko Anug dari Pixabay) (© 2025 Liputan6.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu bentuk insentif yang paling ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap tahun. Pencairan tunjangan ini yang bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri memberikan solusi bagi banyak pegawai untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran. Sayangnya, tidak semua ASN dapat menikmati tunjangan ini.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima THR maupun gaji ke-13. Aturan ini menegaskan bahwa hanya ASN yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat memperoleh manfaat tersebut. ASN yang tidak aktif dalam menjalankan tugas negara atau berada dalam kondisi tertentu akan kehilangan hak atas tunjangan ini.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyatakan bahwa THR untuk ASN akan dicairkan pada Maret 2025. Namun, bagi sebagian ASN, informasi ini mungkin tidak membawa kebahagiaan, karena mereka termasuk dalam kategori yang tidak berhak mendapatkan THR.

1. Kelompok ASN yang Tidak Mendapatkan THR 2025

Dalam Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori ASN yang tidak akan mendapatkan THR pada tahun ini. Kategori tersebut mencakup:

  1. ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
  3. ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dianggap tidak menjalankan tugas negara sehingga tidak berhak atas THR. Begitu pula dengan ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi penugasan, mereka tidak termasuk dalam daftar penerima THR.

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan aturan pemerintah yang berlandaskan pada keuangan negara dan ketentuan yang berlaku.

2. Kelompok ASN yang Berhak Menerima THR

Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdikan diri untuk negara. Pemberian THR ini ditujukan kepada kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, kelompok yang berhak menerima THR mencakup:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Anggota TNI dan Polri.
  4. Pejabat Negara.
  5. Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Kelima kelompok tersebut akan menerima THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pegawai non-ASN yang telah bekerja selama minimal satu tahun dengan perjanjian kerja juga berhak mendapatkan tunjangan ini, asalkan hal tersebut telah dicantumkan dalam perjanjian kerja mereka.

3. Jadwal Pencairan THR ASN 2025

Pemerintah telah mengatur bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus disalurkan paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, Hari Raya Idulfitri pada tahun 2025 akan jatuh pada tanggal 31 Maret dan 1 April.

Namun, mengingat prediksi peningkatan arus mudik, pencairan THR mungkin akan dilakukan lebih awal. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa langkah percepatan pencairan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan yang terjadi menjelang puncak arus mudik. Diperkirakan, THR akan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025. Berikut adalah rincian penting terkait hal ini:

  1. Hari Raya Idulfitri: 31 Maret -- 1 April 2025
  2. Batas Akhir Pencarian THR: 17 Maret 2025 (10 hari kerja sebelum Idulfitri)
  3. Percepatan Pencairan THR: Diperkirakan cair pada 17 Maret 2025
  4. Puncak Arus Mudik Diprediksi: Sekitar 24--30 Maret 2025

4. Komponen THR ASN 2025

Komponen yang membentuk besaran THR bagi ASN meliputi beberapa elemen penting. Di antaranya adalah:

  1. Gaji pokok.
  2. Tunjangan keluarga.
  3. Tunjangan pangan.
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  5. Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah.

Selain itu, bagi mereka yang menerima pensiun, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun. Untuk guru dan dosen yang tidak memperoleh tunjangan kinerja, mereka akan mendapatkan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan guru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Mengapa THR ASN 2025 Ada yang Tidak Cair?

Keputusan pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) diambil berdasarkan prinsip pengelolaan keuangan negara serta peraturan yang ada. ASN yang tidak aktif dalam menjalankan tugas mereka dianggap tidak memenuhi kriteria untuk menerima insentif tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 dilakukan dengan efisien kepada mereka yang benar-benar melaksanakan tugasnya. Dengan cara ini, distribusi dana akan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.

People Also Ask

1. Apakah semua PNS mendapatkan THR 2025?

Tidak, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau bertugas di luar instansi pemerintah tidak berhak mendapatkan THR.

2. Kapan THR ASN 2025 dicairkan?

THR ASN 2025 diperkirakan cair pada 17 Maret 2025, lebih awal dari jadwal normal.

3. Berapa besaran THR yang diterima ASN?

THR ASN setara dengan gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Rekomendasi