Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menemukan adanya main-main pejabat di 3,3 juta hektare lahan sawit ilegal.
Fakta itu terbongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menemukan adanya 3,3 juta hektare lahan sawit yang berdiri di kawasan hutan.
"Dijelaskan ada 3,3 juta hektare yang di kawasan hutan, itu bagaimana penindakannya. Karena itu pasti pelanggaran dilakukan pejabat juga, bukan hanya rakyatnya, tapi juga pejabatnya. Nanti kita cari formulanya, apakah penalti kepada perusahaan," ujar Luhut di Kantornya, Jakarta, Jumat (23/6).
Luhut melaporkan, pada 2021 diketahui bahwa tutupan kelapa sawit dengan citra satelit seluas 16,8 juta ha, dari total 10,4 juta ha hanya diperuntukkan untuk perkebunan swasta dan nasional. Sisanya adalah perkebunan rakyat.
Advertisement
Penyelesaian
Untuk itu, dia bakal menyeleksi seluruh lahan sawit yang ada, apakah sudah sesuai peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang atau UU Cipta Kerja atau tidak.
"Ini yang mau kita detail, apakah angka ini benar? Dari total lahan itu, 3,3 juta hektare berada di kawasan hutan. Mekanisme kami berharap penyelesaiannya dilakukan sesuai pasal 110 a dan b UU Cipta Kerja," terang Luhut.
Adapun dalam Pasal 110 a UU Ciptaker dikatakan, Perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
Sementara Pasal 110 b menyatakan, perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com