Artis Soimah mengeluh mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari petugas yang diklaim sebagai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Soimah mengeluh, petugas DJP datang ke rumahnya dan menaksir nilai pajak yang wajib dibayarkan Soimah.
Dalam siaran podcast, Soimah mengatakan bahwa petugas tersebut menaksir biaya pajak pembangunan pendopo Soiman mencapai Rp4,7 miliar. Staf khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menegaskan bahwa pajak senilai Rp4,7 miliar Soimah belum ditindaklanjuti oleh DJP.
"Dalam laporannya sendiri, Soimah menyatakan pendopo itu nilainya Rp 5 M. Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2 persen dari Rp 4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," ungkap Yustinus.
Lalu bagaimana formulasi menghitung pajak satu bangunan?
Advertisement
Terdapat pajak pembangunan yang bernama Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS). Merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, makna dari Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri dan digunakan pihak lain.
Sehingga, PPN KMS tidak dikenakan ke semua kegiatan pembangunan. Kategori bangunan masuk sebagai PPN KMS yaitu bahan material konstruksinya berupa kayu, beton, batu bata/sejenis, atau baja yang ditanam/dilekatkan pada tanah/perairan.
Kemudian, bangunan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta luas keseluruhan bangunan minimal 200 m2.
Rumus untuk menghitung terutang PPN KMS, yaitu total biaya membangun sendiri tiap bulannya x 20 persen x 10 persen. Total biaya membangun sendiri yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, seperti biaya material, biaya pekerja, dan biaya pemasangan, tetapi tidak termasuk harga perolehan tanah.