Lucky Hakim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Indramayu. Keputusan ini telah mantap dengan dikirimnya surat pengunduran diri Lucky kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu.
Alasan terbesar Lucky memilih lengser dari jabatannya di tahun kedua ini karena merasa gagal sebagai wakil kepala daerah. Dia mengaku selama ini menerima gaji yang besar dan menikmati berbagai fasilitas mewah dari negara.
"Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah," ungkap Lucky dilansir dari kapanlagi.com, Jakarta (Jumat (16/2).
Surat pengunduran diri telah dikirim Lucky kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu pada 8 Februari 2023. Dengan dikirimnya surat tersebut, Lucky Hakim tidak serta merta bisa menanggalkan jabatannya.
Ada sejumlah tahapan yang perlu ditempuh Lucky sebelum kembali menjadi warga sipil. Aturan pengunduran diri sebagai kepala daerah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Advertisement
Pengunduran diri Lucky Hakim sebagai orang nomor 2 di Indramayu ini telah diungkapkan berdasarkan keinginan sendiri. Dalam UU Pemerintahan Daerah, pengunduran diri dibenarkan sebagaimana tercantum pada pasal 78 ayat (1).
Inti dari pasal ini menyebut ada 3 alasan kepala daerah atau wakil kepala daerah mengundurkan diri, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Sementara itu, tata cara pengunduran diri untuk Lucky hakim dijelaskan di Pasal 79. Pengumuman pengunduran diri Lucky Hakim harus dilakukan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Setelah itu, Pimpinan DPRD akan mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat. Usulan ini agar Lucky Hakim mendapatkan penetapan pemberhentian sebagai Wakil Bupati Indramayu.
Namun jika, Pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim, maka usulan tersebut akan diajukan Gubernur Jawa Barat yang akan memberhentikannya sebagai wakil dari pemerintah pusat.
Namun jika Gubernur Jawa Barat sebagai wakil dari pemerintah pusat tidak mengusulkan pemberhentian Lucky Hakim, maka pemberhentian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.