Membedah Gaji Lucky Hakim saat Menjabat Wakil Bupati Indramayu

Jabatan wakil bupati tergolong jabatan kepala daerah tingkat II. Gaji bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Membedah Gaji Lucky Hakim saat Menjabat Wakil Bupati Indramayu
Lucky Hakim. ©kapanlagi.com

Wakil Bupati, Lucky Hakim memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri pun telah dikirim kepada Pimpinan DPRD Indramayu dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar.

Salah satu alasan Lucky mundur karena merasa gaji yang diterimanya terlalu besar. Sebulan dia menerima uang lebih dari Rp50 juta. Itu belum termasuk berbagai fasilitas yang menurutnya sangat mewah.

"Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah," ungkap Lucky dilansir dari kapanlagi.com, Jakarta (Jumat (16/2).

Sebagai informasi, jabatan wakil bupati tergolong jabatan kepala daerah tingkat II. Gaji bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Berdasarkan pasal 1 aturan tersebut, gaji pokok wakil kepala daerah tingkat kabupaten sebesar Rp1,8 juta per bulan. Sebagai wakil bupati, Lucky hakim mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta per bulan.

Selain itu, sebagai wakil kepala daerah dia mendapatkan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Ada berbagai fasilitas yang diterima Lucky berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain:

1. Fasilitas rumah jabatan dengan perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Setelah berhenti dari jabatan maka rumah dinas dan perlengkapannya diserahkan kembali dalam keadaan baik.

2. Bupati dan wakil bupati masing-masing disediakan mobil dinas. Kemudian dikembalikan setelah masa jabatan berhenti.

3. Biaya pemeliharaan kesehatan.

4. Biaya perjalanan dinas.

5. Biaya untuk pakaian dinas dan atributnya.

6. Biaya penunjang operasional yang digunakan untuk penanggulangan sosial, pengamanan, dan kegiatan khusus untuk mendukung pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati.

Selain itu, wakil bupati juga mendapatkan biaya penunjang operasional. Namun besarnya biaya operasional ini didapat berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Adapun rinciannya:

1. PAD sampai dengan Rp 5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

2. PAD di atas Rp 5 miliar - Rp 10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

3. PAD Rp 20 miliar - Rp 50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi 0,8 persen dari PAD.

4. PAD diatas Rp 50 miliar - Rp 150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp 400 juta dan paling tinggi 0,40 persen dari PAD.

5. PAD diatas Rp 150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.

Jika merujuk pada nota keuangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu, PAD tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp587,9 miliar. Artinya, jika realisasi PAD tercapai, maka tunjangan yang diterima Lucky paling kecil Rp150 juta per tahun atau sekitar Rp12,5 juta per bulan.

Rekomendasi