Cerita Pasien BPJS Dirawat di Parkiran dan Pengap

Temuan itu kata Ghufron datang dari pengaduan peserta. Pihaknya pun segera melakukan evaluasi dan memberikan peringatan kepada rumah sakit untuk melakukan perbaikan dalam 2 bulan.

Anisyah Al Faqir
Oleh Anisyah Al Faqir - Reporter
Cerita Pasien BPJS Dirawat di Parkiran dan Pengap
BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bercerita bahwa pernah ada fasilitas kesehatan yang melakukan diskriminasi pelayanan terhadap pasien BPJS. Salah satunya, pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS di area parkir bawah tanah (basement).

"Pasien BPJS di ruangan yang bawah, ruangan di ground, tidak ada AC. Disatukan dengan parkir dan pengap. Padahal pasien yang lain (non BPJS) ini enggak seperti itu kita kasih peringatan," tutur Ghufron saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Temuan itu kata Ghufron datang dari pengaduan peserta. Pihaknya pun segera melakukan evaluasi dan memberikan peringatan kepada rumah sakit untuk melakukan perbaikan dalam 2 bulan.

"Kita ingatkan dalam 2 bulan harus diperbaiki dan akhirnya diperbaiki dalam waktu 2 bulan. Kalau tidak diperbaiki ini kita putus hubungan kerja sama," kata Ghufron.

Ghufron menyadari, diskriminasi ini berawal dari sisa-sisa masa lalu BPJS Kesehatan yang kerap telat membayar klaim tagihan rumah sakit. Namun sebenarnya hal itu tidak boleh menjadi alasan diskriminasi pasien BPJS Kesehatan dengan pasien reguler di rumah sakit.

"Yang jelas diskriminasi ini karena masih ada sisa-sisa dulu. Tapi kalau sekarang sudah jauh lebih baik," kata dia.

Tingkat Kepuasan

Hal ini tercermin dari tingkat kepuasan BPJS Kesehatan yang meningkat dalam beberapa tahun terakhir. "Sekarang meningkat itu lebih dari 5 poin dari biasanya hanya 0,3 atau 1 poin," kata dia.

Dia menambahkan, sekarang BPJS Kesehatan langsung memberikan uang muka dari total tagihan klaim rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Maksimal uang muka yang dibayarkan sebesar 60 persen dari total klaim sebelum dilakukan audit.

"Kalau bagus sekali pelayanannya kepada peserta BPJS Kesehatan, kita naikkan ke atas sampai 60 persen (pembayaran uang muka). Ini baru pertama kali dalam sejarah," ungkapnya.

Meski begitu, dia mengakui hal ini tidak berarti pelayanan BPJS Kesehatan sudah sempurna dan tidak ada masalah. Namun dia berani memastikan tingkat permasalahan yang ada semakin berkurang dan dapat diatasi dengan segera.

"(Diskriminasi) memang masih terjadi tapi ini sudah jauh berkurang dari dulu karena ini diatur dalam PP Nomor 44 tahun 2021 untuk tidak mendiskriminasi pasien," pungkasnya.

Rekomendasi