BPJS Kesehatan buka suara terkait meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Yurizal Tri Chaerawan, yang sebelumnya mengaku harus menunggu hingga delapan jam untuk mendapatkan ruang rawat inap di rumah sakit.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan seluruh peserta JKN yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan selama memenuhi indikasi medis sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal yang perlu kami tegaskan, sepanjang peserta terdaftar aktif dalam Program JKN dan memenuhi indikasi medis, maka pelayanan kesehatannya dijamin oleh BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama wajib memberikan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan," ujar Rizzky kepada Liputan6.com, Rabu (5/8/2026).
Menurut Rizzky, keterbatasan ruang rawat inap tidak boleh menjadi alasan pasien terlambat memperoleh layanan. Ia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur bahwa apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta penuh, rumah sakit dapat menempatkan pasien di kelas satu tingkat lebih tinggi selama maksimal tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan.
Jika seluruh ruang rawat inap benar-benar penuh, rumah sakit juga berkewajiban merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan masih memiliki kapasitas layanan.
"Sementara itu, apabila seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat melakukan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang setara dan memiliki ketersediaan layanan rawat inap," kata Rizzky.Ia juga mengingatkan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan agar memberikan pelayanan yang mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.
Advertisement
Cek Ketersediaan Kamar Lewat Mobile JKN
Untuk membantu peserta memperoleh informasi sebelum berobat, BPJS Kesehatan menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memantau ketersediaan kamar rawat inap di rumah sakit secara mandiri.
BPJS Kesehatan juga meminta rumah sakit mitra rutin memperbarui data ketersediaan tempat tidur agar informasi yang ditampilkan tetap akurat.
Selain itu, peserta dapat memanfaatkan layanan BPJS SATU! (Siap Membantu) yang tersedia di rumah sakit mitra. Petugas akan memberikan informasi, pendampingan, serta membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi peserta selama menjalani pelayanan kesehatan.
"Ke depan, kami berharap koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan dalam ekosistem JKN dapat terus ditingkatkan, baik antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, maupun pihak terkait lainnya," tutup Rizzky.
Advertisement
Curhat Yurizal Sebelum Meninggal
Sebelum meninggal dunia, Yurizal Tri Chaerawan sempat mengeluhkan lamanya menunggu ruang rawat inap melalui akun Threads miliknya. Dalam unggahan yang dibuat pada 22 Juli 2026, ia mengaku belum mendapatkan kamar meski telah menunggu selama delapan jam.
"8 jam belum dapat ruangan. Enggak mau spill RS-nya, soalnya gue pakai BPJS," tulis Yurizal.Kabar duka itu kemudian disampaikan sepupunya, Hilda Aprianti Perdana, melalui akun media sosial Yurizal. Dalam unggahan pada Sabtu (1/8/2026), Hilda menyebut Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026 setelah kondisinya memburuk.
"Yurizal sender ini sepupu saya, sudah meninggal 31 Juli kemarin, karena terlambat ditanganin RS karena sudah gawat banget. Maafin sepupu saya kalau curhat gini di Threads. Sebelumnya dia sakit enggak pernah cerita ke mana-mana, bahkan ke keluarga. Sudah ya jangan ada hate lagi di sini," tulis Hilda.