DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui dalam Paripurna DPR. Puan meminta persetujuan dua kali, disambut sorak dan nyanyian dari balkon. Ini momennya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/10/2026) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan diambil setelah pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh fraksi dan anggota dewan.

Ketua DPR Puan Maharani memimpin pengambilan keputusan dengan menanyakan persetujuan rapat.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

“Alhamdulillah,” timpal Puan.

Puan kemudian kembali meminta persetujuan kepada anggota. Di tengah proses, dari arah balkon terdengar nyanyian.

“Apakah RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan lagi. "Setuju," jawab peserta rapat.

Sorak Sorai dan Tepuk Tangan Menggema

Setelah persetujuan diberikan, palu sidang diketuk. Sorak-sorai dan tepuk tangan terdengar di ruang paripurna.

Usai ketok palu, Puan mempersilakan Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Sebelumnya, Puan menginformasikan kehadiran Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea yang mengikuti jalannya rapat dari balkon.

“Kami informasikan bahwa pada rapat paripurna hari ini dihadiri juga oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Buruh Seluruh Indonesia KSPSI Bapak Andi Gani Nena Wea yang sudah hadir di atas balkon,” kata Puan.

Rekomendasi