DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak hingga Keselamatan Pekerja

DPR mengesahkan UU pelindungan ketenagakerjaan. Komisi IX memaparkan fokus aturan baru, dari hak normatif hingga pengupahan. Simak proses dan poinnya.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Atur Hak hingga Keselamatan Pekerja
Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026) (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026). Undang-undang tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari mengatakan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pekerja dalam berbagai aspek, mulai dari hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga keselamatan dan kesehatan kerja.

“Namun, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dari komitmen kita membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang akan memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja, terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, dan perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja,” kata Putih saat menyampaikan laporan Komisi IX dalam rapat paripurna.

Selain memperkuat perlindungan pekerja, UU tersebut memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja. Aturan ini juga memperkuat perlindungan bagi kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, serta penyandang disabilitas.

“Juga memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas,” ujarnya.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja. Selain itu, aturan tersebut mengatur upaya mewujudkan kebijakan pengupahan yang adil dan layak.

“Memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan,” kata Putih.

Menurut Putih, UU tersebut juga berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan kepentingan dunia usaha.

“Dan menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Meski demikian, Putih mengakui keseimbangan kepentingan antara pekerja, pemberi kerja, dan pemerintah masih belum sepenuhnya ideal.

“Perlu kami sampaikan bahwa upaya untuk bisa mencapai titik keseimbangan antara pilar-pilar ketenagakerjaan, yakni pekerja buruh, pemberi kerja, pemerintah, serta sebagai regulator masih belum dikatakan ideal,” katanya.

Tindak Lanjut Putusan MK

Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2029 melalui usul inisiatif DPR RI.

Komisi IX selanjutnya membahas RUU tersebut bersama pemerintah melalui panitia kerja, tim perumus, dan tim sinkronisasi. Konsultasi publik juga digelar pada 16-22 September 2026 dengan melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat.

“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi, dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan ini,” ujar Putih.

Pada 5 Oktober 2026, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut dalam rapat kerja Komisi IX bersama pemerintah.

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.

Rekomendasi