BPJS Kesehatan secara bertahap akan menghapus kelas 1-3 untuk para pesertanya, dan menggantinya dengan Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun ada penerapan kelas standar BPJS Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti tak ingin iuran para pesertanya naik sampai 2024.
"Kami berharap sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran," ujar Ghufron di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Selasa (5/7).
Pertimbangannya, dia tak ingin tunggakan dari para peserta BPJS Kesehatan, utamanya untuk yang kelas 3. "Hitungannya jutaan orang. Bayangkan kalau dua kali lipat, akan menunggak lebih banyak," imbuhnya.
Kementerian Kesehatan sendiri menargetkan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan bisa diimplementasikan secara penuh di seluruh rumah sakit pada 2024.
Guna menggapai target tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan peraturan turunannya, termasuk Perpres 64/2020 yang mengatur soal pengenaan tarif iuran.
Advertisement
Rincian Iuran
Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir terjadi per 1 Januari 2021 lalu, tepatnya untuk peserta kelas 3. Biaya yang harus dibayarkan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35.000 per bulan.
Bila ditelisik lebih jauh, sebenarnya tidak ada kenaikan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas 3, yakni sebesar Rp42.000. Adapun yang membedakan ialah besaran subsidi dari pemerintah, dari sebelumnya Rp16.500 menjadi hanya Rp7.000 untuk satu peserta.
Jika tak ada perubahan aturan, seharusnya iuran BPJS Kesehatan harus kembali disesuaikan per 1 Januari 2023. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 64/2020.
"Besaran iuran ditinjau paling lama 2 (dua) tahun sekali, dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum dan sekurang-kurangnya memperhatikan inflasi, biaya kebutuhan Jaminan Kesehatan, dan kemampuan membayar Iuran," tutupnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com