Ketua Komisi III DPR Ungkap ini Alasan Mandeknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Wuryanto bongkar alasan, mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh DPR. Rancangan peraturan ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ketua Komisi III DPR Ungkap ini Alasan Mandeknya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Wuryanto bongkar alasan, mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal oleh DPR. Rancangan peraturan ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bambang beralasan, RUU ini masih belum ditetapkan pembahasannya lantaran menyangkut hajat hidup para anggota dewan terhadap para konstituennya. Terutama untuk menggalang suara dukungan dari rakyat dalam Pemilu.

"Sekarang Anda minta dibatasi transaksi angkanya, fakta lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini (uang) semuanya. Gue terang-terangan ini di lapangan," tegasnya dalam rapat kerja bersama PPATK, Selasa (5/4).

Menurut dia, calon anggota dewan pasti membutuhkan biaya untuk membeli sembako saat menggalang suara, yang mana itu diperoleh dari pembayaran via uang tunai.

Oleh karenanya, Komisi III bersikeras tak ingin membahas bakal aturan yang dinilai terlalu banyak membatasi tersebut.

"Ini kenapa macet di sini, DPR keberatan hampir pasti karena ini menyulitkan kehidupan kami. Kita ngomong jujur pak, money politik pakai rekenning, buka rekening, kita kirim. Ini makanya jangan lihat dari sisimu tok, jangan tergesa-gesa," pintanya.

Politik Uang

Tak bisa dipungkiri, ucap Bambang, uang jadi alat paling kuat saat ini untuk mempengaruhi pergeseran kekuasaan.

"Yang paling penting itu kalau kita punya money, duit, ini transaksi akan bisa dilaksanakan, dan sekarang anda minta dibatasi transaksi angkanya. Fakta lapangan hari ini yang namanya kompetisi cari suara pakai ini," tegas Bambang.

Adapun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal diinisiasi oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana. Kehadiran regulasi ini dinilai akan akan bermanfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan dan mencegah pencucian uang melalui transaksi uang tunai.

Dengan begitu, akan menjaga stabilitas ekonomi dan sistem keuangan di Indonesia serta dapat meningkatkan penerimaan negara, khususnya kepercayaan investor kepada Indonesia.

"Maka PPATK berharap agar pimpinan dan anggota Komisi III yang kami muliakan dapat mendukung dan mendorong percepatan RUU tentang pembatasan transaksi keuangan kartal," ujar Ivan.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi