Ketua Umum Apindo, Haryadi Sukamdani mengaku sempat kaget Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dibahas dan dipercepat oleh pemerintah dan DPR di tengah situasi kondisi pandemi Covid-19. Awalnya, pengusaha mengira RUU ini dirancang memberatkan kondisi pengusaha.
"Waktu awal kita sempat kaget kok situasi seperti ini RUU waktu itu masih cukup agresif betul. Apakah tidak salah?," katanya dalam acara Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Senin (25/10).
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo, Sofjan Wanandi berpandangan sama. Percepatan pembahasan RUU KUP pada waktu itu membuat para pengusaha berpikir kebijakan itu akan membunuh pengusaha. Apalagi banyak kabar miring mengenai RUU tersebut.
"Sebab terus terang pada saat itu RUU mulai dibicarakan dan banyak isu masuk semua kaget daripada pengusaha yang berhubungan dengan kami. Kenapa waktunya covid tiba-tiba masuk RUU mengenai perpajakan. Semua berpikir ini adalah RUU mempercepat bangkrutnya pengusaha di Indonesia," jelas dia.
Melihat masifnya pembahasan RUU ini di parlemen, Apindo pun merespons dengan memberikan berbagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan DPR. Saat itu, terdapat 12 poin yang diusulkan dan direspon baik secara positif.
"Waktu itu saya ingat ada 12 poin yang kami sampaikan. Alhamdulillah direspon secara positif baik oleh pemerintah maupun oleh DPR," kata Haryadi.
Pengusaha pun meyakini RUU yang kini berubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan menjadi lebih baik, meskipun masih terdapat kontra di tengah masyarakat. Dengan UU ini pun pengusaha yakin target perpajakan tahun ini maupun tahun depan.
"Kami yakin apa yang disepakati oleh pemerintah dan DPR mudah-mudahan ini juga akan menjadi titik tolak kita, khususnya dengan adanya undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan yang akan menjadi lebih baik," pungkas dia.