Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Makin Mahal Tahun Depan

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Penerimaan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203,920 triliun, atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook 2021.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Tarif Cukai Naik, Harga Rokok Makin Mahal Tahun Depan
Rokok. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Penerimaan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203,920 triliun, atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook 2021.

Kendati demikian, pemerintah sejauh ini belum mengumumkan besaran kenaikan tarif tersebut. Terkait hal ini, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut akan diumumkan setelah UU APBN 2022 disetujui.

"Idealnya, tentunya nanti begitu APBN diketok, disetujui UU APBN Tahun 2022 oleh pemerintah dan DPR, di situ kita baru lihat seberapa besar tarif cukai yang harus dinaikkan, bahkan di nota keuangan disebutkan ada ekstensifikasi BKC (Barang Kena Cukai), jadi tidak semata-mata rokok," jelas Nirwala dalam konferensi pers pada Kamis (26/8).

Kebijakan tersebut, kata Nirwala, seharusnya keluar tidak terlalu lama setelah UU APBN disetujui. Sebab, dari sana maka akan diketahui target cukai sebenarnya.

Keuntungannya, kata Nirwala, cukai memiliki instrumen kenaikan dan penurunan, sehingga target cukai disebut bisa dipenuhi. Hal ini disebut karena ketepatan perhitungan dalam penyusunan struktur tarif.

"Jadi kita berharap Oktober sudah mulai, karena kalau Oktober, perusahan lebih mudah melakukan forecasting untuk tahun 2022, dan kita dalam persiapan pita juga akan lebih tertata rapi," ungkap Nirwala.

Cukai Rokok Naik 1 Februari 2021, Menkeu Harap Anak-Anak Tak Lagi Mampu Membeli

Pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.

Direktorat Jenderal Bea Cukai dan industri diberi waktu untuk melakukan persiapan. Mulai dari pencetakan cukai hingga penyesuaian tarif baru dalam dua bulan ke depan.

"Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip, Jumat (11/12).

Menkeu menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam penyusunan dan akan segera dirilis.

"Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan CHT yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 akan berjalan tanpa hambatan," kata dia.

Melalui kebijakan ini, harga rokok akan semakin mahal. Di mana affordability indeksnya naik dari 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen. Dengan demikian, diharapkan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita hingga masyarakat umum bisa berkurang.

"Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli," kata Menkeu Sri Mulyani.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6

Rekomendasi