KSP Indosurya Kembalikan Dana Anggota di Atas Rp500 Juta Hingga Rp1,9 Miliar

Pengurus KSP Indosurya, Sonia menegaskan bahwa pembayaran dana bagi para anggota lansia dan prioritas telah dilakukan dan tidak ada kendala yang serius dalam pencairan.

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
KSP Indosurya Kembalikan Dana Anggota di Atas Rp500 Juta Hingga Rp1,9 Miliar
Rupiah. ©2013 Merdeka.com

Pengurus KSP Indosurya, Sonia menegaskan bahwa pembayaran dana bagi para anggota lansia dan prioritas telah dilakukan dan tidak ada kendala yang serius dalam pencairan.

"Untuk periode Januari 2021, pihak koperasi bahkan sudah melakukan pembayaran bagi anggota yang mempunyai dana di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar," ucap Sonia dikutip dari Antara, Jumat (19/2).

Kuasa hukum anggota KSP Indosurya pro-perdamaian, Adji Wibisono mengatakan pihaknya sudah memenuhi kewajiban pengembalian dana kepada anggota sesuai putusan homologasi atau perdamaian dari Pengadilan Niaga.

Untuk itu, menyesalkan adanya upaya penggiringan opini yang mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban dengan beragam aksi unjuk rasa dan diseminasi opini di beberapa platform media.

"Itu akan sangat mengganggu. Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung dieksekusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaan buat apa ada proses PKPU," katanya.

Dia memastikan saat ini operasional KSP Indosurya maupun pengembalian dana kepada ribuan anggota masih berjalan dengan baik sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga sudah memutuskan adanya jalur perdamaian melalui Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/PDT.SUS -PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020.

Putusan itu menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU).

Menkop Teten Perkuat Pengawasan Koperasi

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki memastikan akan memperkuat sistem pengawasan koperasi menyusul adanya kasus koperasi yang gagal bayar beberapa waktu lalu. Menurutnya, koperasi memiliki sistem pengawasan yang lebih lemah dari korporasi atau perbankan.

Bila perbankan dan lembaga keuangan lain diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), koperasi bahkan tidak tersentuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Fakta terakhir, ada beberapa KSP (Koperasi Simpan Pinjam) yang gagal bayar sehingga ini bisa mencoreng nama baik koperasi atau membuat kapok simpan ke koperasi. Kalau dibandingkan perbankan, sistem pengawasannya memang lebih baik. OJK jauh lebih profesional. LPS juga nggak ada buat KSP," jelas Teten dalam seminar virtual, Minggu (12/7).

Setelah dievaluasi, memang terdapat banyak kekurangan pengawasan, baik dari sisi regulator, Sumber Daya Manusia (SDM) yang diberdayakan di koperasi tidak memadai, dan para nasabah yang tidak mendapatkan jaminan perlindungan.

"Jadi kalau begini nggak bakalan ada yang mau simpan uang di KSP. Padahal koperasi itu dekat dengan UMKM dan diharapkan jadi pembiayaan alternatif di luar bank," tuturnya.

Untuk itu, sistem pengawasan koperasi harus dibenahi dan tidak boleh kalah dengan perbankan atau korporasi. "Yang harus dibangun itu standar perlindungannya nggak boleh kalah kualitas dengan perbankan. Bukan saya ingin menyamakan tapi standar profesionalitas dan akuntabilitas enggak boleh kalah dari korporasi," katanya.

Bentuk rinci pengawasannya sendiri belum diketahui, namun salah satu anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Rukun Tani bernama Danang mengadu jika koperasi tidak dijamin, maka masyarakat akan khawatir menyimpan dananya di sana.

"Soal penyimpanan, bagaimana ini koperasi supaya ada (diawasi) LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)-nya, karena kalau tidak ada LPS ada kekhawatiran untuk menyimpan," ujar Danang kepada Teten dalam kesempatan yang sama.

Rekomendasi